KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkahamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat diterima uji materi (judicial review) Undang-undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang diajukan oleh Pemohon I dan Pemohon II Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa Bali (DPP SP PJB), Pemohon III dan Pemohon IV merupakan Ketua dan Sekretaris Persatuan Pegawai PT Indonesia Power Tingkat Pusat (PP IP). Menurut Pemohon dengan diberlakukannya Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Day Air (BJPSDA) dalam UU SDA, berpotensi menurunkan kesejahteraan karyawan dan dapat menghilangkan pekerjaan di tempat Pemohon bekerja yaitu di Perusahaan dengan bidang usaha penyedia tenaga listrik. Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pengelola Sumber Daya Air dapat dilakukan juga oleh BUMN di bidang usaha penyediaan tenaga listrik sebagai upaya pemenuhan energi listrik untuk kepentingan umum”
Uji materi UU Sumber Daya Air tidak diterima MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkahamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat diterima uji materi (judicial review) Undang-undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang diajukan oleh Pemohon I dan Pemohon II Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa Bali (DPP SP PJB), Pemohon III dan Pemohon IV merupakan Ketua dan Sekretaris Persatuan Pegawai PT Indonesia Power Tingkat Pusat (PP IP). Menurut Pemohon dengan diberlakukannya Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Day Air (BJPSDA) dalam UU SDA, berpotensi menurunkan kesejahteraan karyawan dan dapat menghilangkan pekerjaan di tempat Pemohon bekerja yaitu di Perusahaan dengan bidang usaha penyedia tenaga listrik. Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pengelola Sumber Daya Air dapat dilakukan juga oleh BUMN di bidang usaha penyediaan tenaga listrik sebagai upaya pemenuhan energi listrik untuk kepentingan umum”