JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri pasal 59. Permohonan uji materi diajukan oleh tiga orang TKI diluar negeri, yaitu Ami Aryani Suherlan Odo, Siti Masitoh Bt Obih Ading, dan Ai Lasmini Bt Enu Wiharja. Para pemohon menggugat Pasal 59 UU No 39 Tahun 2004 karena dianggap merugikan pemohon. Berdasarkan pasal tersebut, TKI yang telah berakhir perjanjian kerja dan akan memperpanjangnya harus pulang ke Indonesia. Dengan ketentuan ini, pemohon menilai bahwa kepulangan untuk mengurus perpanjangan perjanjian kerja sangat tidak efektif. Selain itu TKI yang pulang ke Indonesia berpotensi kehilangan kesempatan untuk bekerja pada majikan yang sama. Pemohon beranggapan seorang TKI tidaklah perlu balik ke Indonesia. Perpanjangan perjanjian kerja dapat dikuasakan kepada keluarga maupun pengacara. Apalagi banyak TKI yang pulang ke Indonesia dikenakan pungli oleh aparat dan birokrasi yang berbelit-belit sehingga menghambat untuk kembali ke tempat kerja sebelumnya.
Uji materi UU TKI dikabulkan MK
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri pasal 59. Permohonan uji materi diajukan oleh tiga orang TKI diluar negeri, yaitu Ami Aryani Suherlan Odo, Siti Masitoh Bt Obih Ading, dan Ai Lasmini Bt Enu Wiharja. Para pemohon menggugat Pasal 59 UU No 39 Tahun 2004 karena dianggap merugikan pemohon. Berdasarkan pasal tersebut, TKI yang telah berakhir perjanjian kerja dan akan memperpanjangnya harus pulang ke Indonesia. Dengan ketentuan ini, pemohon menilai bahwa kepulangan untuk mengurus perpanjangan perjanjian kerja sangat tidak efektif. Selain itu TKI yang pulang ke Indonesia berpotensi kehilangan kesempatan untuk bekerja pada majikan yang sama. Pemohon beranggapan seorang TKI tidaklah perlu balik ke Indonesia. Perpanjangan perjanjian kerja dapat dikuasakan kepada keluarga maupun pengacara. Apalagi banyak TKI yang pulang ke Indonesia dikenakan pungli oleh aparat dan birokrasi yang berbelit-belit sehingga menghambat untuk kembali ke tempat kerja sebelumnya.