JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal melakukan uji laboratorium terhadap beberapa sampel tanah yang diambil dari lokasi proyek bioremediation PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Alasannya, laboratorium Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan (Bapedal) menyatakan bahwa sumber daya manusia dan peralatan yang ada di laboratorium tersebut tidak memenuhi persyaratan. Karena itu, uji laboratorium terhadap sampel tanah itu, urung dilakukan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto menyebut, berdasarkan keputusan bersama, maka masing-masing pihak terkait akan mengajukan hasil pemeriksaan laboratorium langsung ke pengadilan, saat agenda pengajuan bukti dan keterangan ahli. "Ini menjadi persoalan tersendiri. Untuk sementara akan dilakukan pemeriksaan sampel tanah oleh masing-masing pihak, dan nantinya akan diajukan ke pengadilan," tutur Andhi Mirwanto seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/6). Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini menyebutkan, hasil pemeriksaan terhadap sampel tanah ini dilakukan dalam rangka pembuktian fiktif atau tidaknya proyek bioremediation itu. "Karena itu perlu dilakukan uji laboratorium dan hasilnya akan membuktikan fiktif atau tidaknya proyek itu," tandasnya. Sebelumnya, pada Senin pekan lalu (4/6), seluruh tim di antaranya ahli dari penyidik Kejaksaan Agung, ahli Chevron, maupun ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup, telah berkumpul untuk melakukan uji tanah. Laboratorium yang digunakan adalah milik Bapedal, yang dianggap sebagai laboratorium independen dan resmi. Namun uji sampel tanah itu terpaksa gagal, karena laboratorium Bapedal menyatakan ketidaksanggupannya dalam melaksanakan uji tanah ini. Asal tahu saja, kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya perjanjian antara BP Migas dengan Chevron. Pada perjanjian tersebut juga ada pembagian yang mengatur mengenai biaya untuk melakukan bioremediation atau disebut cost recovery. Ternyata, kegiatan bioremediation tersebut tidak dilaksanakan dua perusahaan swasta yang ditunjuk Chevron yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Penyidik sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung yaitu lima tersangka dari Chevron yaitu Endah Rubiyanti (ER), Widodo (WD), Kukuh (KK), Alexiat Tirtawidjaja (AT), dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF). Sedangkan dua tersangka dari perusahaan swasta yaitu Ricksy Prematuri (RP) selaku Direktur perusahaan kontraktor PT GPI dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Uji sampel tanah Chevron gagal
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal melakukan uji laboratorium terhadap beberapa sampel tanah yang diambil dari lokasi proyek bioremediation PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Alasannya, laboratorium Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan (Bapedal) menyatakan bahwa sumber daya manusia dan peralatan yang ada di laboratorium tersebut tidak memenuhi persyaratan. Karena itu, uji laboratorium terhadap sampel tanah itu, urung dilakukan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto menyebut, berdasarkan keputusan bersama, maka masing-masing pihak terkait akan mengajukan hasil pemeriksaan laboratorium langsung ke pengadilan, saat agenda pengajuan bukti dan keterangan ahli. "Ini menjadi persoalan tersendiri. Untuk sementara akan dilakukan pemeriksaan sampel tanah oleh masing-masing pihak, dan nantinya akan diajukan ke pengadilan," tutur Andhi Mirwanto seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/6). Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini menyebutkan, hasil pemeriksaan terhadap sampel tanah ini dilakukan dalam rangka pembuktian fiktif atau tidaknya proyek bioremediation itu. "Karena itu perlu dilakukan uji laboratorium dan hasilnya akan membuktikan fiktif atau tidaknya proyek itu," tandasnya. Sebelumnya, pada Senin pekan lalu (4/6), seluruh tim di antaranya ahli dari penyidik Kejaksaan Agung, ahli Chevron, maupun ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup, telah berkumpul untuk melakukan uji tanah. Laboratorium yang digunakan adalah milik Bapedal, yang dianggap sebagai laboratorium independen dan resmi. Namun uji sampel tanah itu terpaksa gagal, karena laboratorium Bapedal menyatakan ketidaksanggupannya dalam melaksanakan uji tanah ini. Asal tahu saja, kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya perjanjian antara BP Migas dengan Chevron. Pada perjanjian tersebut juga ada pembagian yang mengatur mengenai biaya untuk melakukan bioremediation atau disebut cost recovery. Ternyata, kegiatan bioremediation tersebut tidak dilaksanakan dua perusahaan swasta yang ditunjuk Chevron yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Penyidik sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung yaitu lima tersangka dari Chevron yaitu Endah Rubiyanti (ER), Widodo (WD), Kukuh (KK), Alexiat Tirtawidjaja (AT), dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF). Sedangkan dua tersangka dari perusahaan swasta yaitu Ricksy Prematuri (RP) selaku Direktur perusahaan kontraktor PT GPI dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News