KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah membuat draf Peraturan Menteri (PM) mengenai uji tipe kendaraan listrik. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden ( Perpres) yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (5/8/2019). Data yang didapat oleh Tim KompasOtomotif, draf PM mengenai uji tipe kendaraan listrik tersebut memiliki beberapa perbedaan jika dibandingkan dengan uji tipe untuk kendaraan konvensional atau kendaraan bermesin pembakaran dalam. Baca Juga: Toyota: Pemahaman masyarakat soal mobil listrik harus diperkuat
Uji tipe kendaraan listrik bakal disorot soal baterai, kecepatan, dan isi ulang
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah membuat draf Peraturan Menteri (PM) mengenai uji tipe kendaraan listrik. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden ( Perpres) yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (5/8/2019). Data yang didapat oleh Tim KompasOtomotif, draf PM mengenai uji tipe kendaraan listrik tersebut memiliki beberapa perbedaan jika dibandingkan dengan uji tipe untuk kendaraan konvensional atau kendaraan bermesin pembakaran dalam. Baca Juga: Toyota: Pemahaman masyarakat soal mobil listrik harus diperkuat