JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Fuad Rahmany menyatakan akan memberlakukan pajak kepada usaha kecil dan menengah (UKM). Pajak yang dikenakan sebesar 1% dari total omzet setahun. "Yang punya usaha tetap akan dikenakan pajak penghasilan sebesar satu persen dari omzet," ucap Fuad saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (7/1). Menurut Fuad, aturan pajak tersebut masih dalam bentuk draf yang sudah ada di tangan Kementerian Keuangan. Sebentar lagi draf tersebut dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan segera dibawa ke Presiden untuk dimintakan persetujuan pemerintah.
UKM Bakal kena pajak 1%
JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Fuad Rahmany menyatakan akan memberlakukan pajak kepada usaha kecil dan menengah (UKM). Pajak yang dikenakan sebesar 1% dari total omzet setahun. "Yang punya usaha tetap akan dikenakan pajak penghasilan sebesar satu persen dari omzet," ucap Fuad saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (7/1). Menurut Fuad, aturan pajak tersebut masih dalam bentuk draf yang sudah ada di tangan Kementerian Keuangan. Sebentar lagi draf tersebut dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan segera dibawa ke Presiden untuk dimintakan persetujuan pemerintah.