JAKARTA. Anda perajin atau petani dengan omzet di bawah Rp 600 juta setahun? Kalau iya, produk dan hasil pertanian yang Anda jual bakal bebas dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Sebab, Pemerintah berencana menghapus PPN ini. Rencana ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM). Pembebasan PPN bagi produk pertanian dan kerajinan tersebut memang merupakan usulan baru Pemerintah. Kalau usulan ini disetujui DPR, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, perajin atau petani berpenghasilan di bawah Rp 50 juta sebulan tidak perlu lagi menanggung beban PPN saat bertransaksi dengan pedagang pengumpul alias pengepul. "Baru di pengumpul dan seterusnya, PPN efektif dikenakan," katanya, Kamis (18/6).
UKM Beromzet hingga Rp 600 Juta Bebas PPN
JAKARTA. Anda perajin atau petani dengan omzet di bawah Rp 600 juta setahun? Kalau iya, produk dan hasil pertanian yang Anda jual bakal bebas dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Sebab, Pemerintah berencana menghapus PPN ini. Rencana ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM). Pembebasan PPN bagi produk pertanian dan kerajinan tersebut memang merupakan usulan baru Pemerintah. Kalau usulan ini disetujui DPR, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, perajin atau petani berpenghasilan di bawah Rp 50 juta sebulan tidak perlu lagi menanggung beban PPN saat bertransaksi dengan pedagang pengumpul alias pengepul. "Baru di pengumpul dan seterusnya, PPN efektif dikenakan," katanya, Kamis (18/6).