UKM Beromzet hingga Rp 600 Juta Bebas PPN



JAKARTA. Anda perajin atau petani dengan omzet di bawah Rp 600 juta setahun? Kalau iya, produk dan hasil pertanian yang Anda jual bakal bebas dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Sebab, Pemerintah berencana menghapus PPN ini.

Rencana ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM). Pembebasan PPN bagi produk pertanian dan kerajinan tersebut memang merupakan usulan baru Pemerintah.

Kalau usulan ini disetujui DPR, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, perajin atau petani berpenghasilan di bawah Rp 50 juta sebulan tidak perlu lagi menanggung beban PPN saat bertransaksi dengan pedagang pengumpul alias pengepul. "Baru di pengumpul dan seterusnya, PPN efektif dikenakan," katanya, Kamis (18/6).


Pembebasan PPN itu merupakan upaya Pemerintah mendorong pertumbuhan produksi kerajinan dan pertanian. Risikonya, pendapatan Pemerintah dari PPN bisa berkurang. Dari kebijakan ini, potensi kehilangan penerimaan mencapai Rp 5 triliun per tahun.

Tampaknya, rencana Pemerintah itu bakal berjalan mulus. Ketua Panitia Khusus DPR tentang RUU Perpajakan Melchias Markus Mekeng menyatakan, tidak ada satu pun fraksi DPR yang keberatan dengan usul Pemerintah tersebut. Sebab, "Pembukuan pelaku usaha mikro dan petani itu tidak baik dan tidak termasuk dalam penghasilan kena pajak atau wajib pungut," ujarnya kepada KONTAN.

Sebelumnya, Pemerintah dan DPR telah sepakat hanya memungut PPN sebesar 2%-3% pada pengusaha kecil menengah dan petani beromzet Rp 600 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun. "Di atas itu, dikenakan tarif normal 10%," kata Melchias.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan