JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus menggodok rencana penetapan pajak untuk usaha kecil dan menengah (UKM). Dalam rancangan yang sedang didiskusikan bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak berencana menetapkan besaran pajak UKM sebesar 3% dari total omset untuk UKM yang beromzet Rp 300 juta - Rp 4,8 miliar. Nah, bagi UKM yang beromzet di atas jumlah itu, pemerintah akan menetapkan tarif pajak normal seperti badan usaha lainnya sebesar 25% dari profit. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rachmany mengatakan pemerintah kini masih mengkaji desain pajak untuk UKM sebesar 3%. Fuad berharap, desain pajak UKM yang baru ini nanti memberikan kemudahan atau insentif bagi UKM. "UKM itu mestinya tetap bayar pajak sebesar 25% dari profit untuk UKM badan. Kalau orang pribadi paling rendah tarifnya 5%. Namun, kami akan kenakan 3%," ujar Fuad, Kamis malam (11/8). Fuad menambahkan, kemudahan pajak bagi UKM yang dimaksud adalah kemudahan dalam metode pemotongan pajak, dan metode penghitungannya. Pasalnya, Fuad bilang, umumnya pebisnis UKM belum memiliki pembukuan yang bagus. Makanya, "perhitungan pemerintah memakai omzet, bukan berdasarkan profit," jelasnya.
UKM beromzet kurang dari Rp 300 juta terkena pajak 0,5%
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus menggodok rencana penetapan pajak untuk usaha kecil dan menengah (UKM). Dalam rancangan yang sedang didiskusikan bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak berencana menetapkan besaran pajak UKM sebesar 3% dari total omset untuk UKM yang beromzet Rp 300 juta - Rp 4,8 miliar. Nah, bagi UKM yang beromzet di atas jumlah itu, pemerintah akan menetapkan tarif pajak normal seperti badan usaha lainnya sebesar 25% dari profit. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rachmany mengatakan pemerintah kini masih mengkaji desain pajak untuk UKM sebesar 3%. Fuad berharap, desain pajak UKM yang baru ini nanti memberikan kemudahan atau insentif bagi UKM. "UKM itu mestinya tetap bayar pajak sebesar 25% dari profit untuk UKM badan. Kalau orang pribadi paling rendah tarifnya 5%. Namun, kami akan kenakan 3%," ujar Fuad, Kamis malam (11/8). Fuad menambahkan, kemudahan pajak bagi UKM yang dimaksud adalah kemudahan dalam metode pemotongan pajak, dan metode penghitungannya. Pasalnya, Fuad bilang, umumnya pebisnis UKM belum memiliki pembukuan yang bagus. Makanya, "perhitungan pemerintah memakai omzet, bukan berdasarkan profit," jelasnya.