UKM bisa daftar hak cipta gratis



JAKARTA. Pemerintah berupaya mendorong wirausaha  baru di Indonesia. Untuk mempercepat upaya ini, pemerintah akan memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha kecil dan mikro (UKM). Salah satunya dengan membebaskan biaya pendaftaran lisensi hak cipta. 

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop-UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan pemerintah tidak akan memungut biaya apapun bagi pengusaha yang akan mendaftarkan hak ciptanya. "Ini berkat kerjasama antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)," kata Puspayoga, Kamis (12/3).

Tak hanya itu, proses pengurusan hak cipta bagi pelaku UKM ini juga lebih cepat, yakni hanya sekitar 30 menit. Menurut Puspayoga, upaya ini dilakukan pemerintah untuk mendorong UKM di Indonesia agar bisa berkembang.


Maklum, selama ini banyak pelaku UKM yang mengeluhkan banyak produsen lain yang meniru produknya setelah mengikuti pameran. Nah, untuk melindungi produk UKM, kata Puspayoga para pelaku UKM harus dibantu dalam hal pendaftaran hak cipta. 

Pemerintah memang tengah menggenjot jumlah wirausaha di Indonesia. Menurut Puspayoga, saat ini porsi wirausaha di Indonesia baru sekitar 1,65% dari total penduduk Indonesia yang mencapai 250 juta jiwa. Makanya, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mendorong terciptanya wirausaha baru. "Minimal porsi wirausaha di Indonesia bisa meningkat menjadi 2% terhadap jumlah penduduk," katanya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoli bilang, aturan pembebasan biaya pendaftaran bagi pengusaha UKM akan segera dikeluarkan. Menurutnya, upaya ini dilakukan sebagai salah satu cara mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Harus diakui, pembebasan biaya pendaftaran hak cipta bagi pelaku UKM ini bakal mengurangi penerimaan negara. Sebab, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Kemkumham bisa turun. 

Sebagai gambaran, sesuai Peraturan Pemerintah No 45/2014 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, besaran tarif pendaftaran hak cipta yang berlaku saat ini Rp 300.000 setiap pengajuan permohonan. Khusus untuk permohonan pendaftaran hak cipta program komputer tarifnya Rp 500.000 per permohonan.

Namun, Yasonna tidak keberatan dengan potensi penurunan penerimaan negara ini. "Berapa sih (potensi) PNBP nya dibanding dengan perbaikan ekonomi kita? Itu tidak apa-apa," kata Yasonna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto