JAKARTA. Pemerintah berupaya mendorong wirausaha baru di Indonesia. Untuk mempercepat upaya ini, pemerintah akan memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha kecil dan mikro (UKM). Salah satunya dengan membebaskan biaya pendaftaran lisensi hak cipta. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop-UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan pemerintah tidak akan memungut biaya apapun bagi pengusaha yang akan mendaftarkan hak ciptanya. "Ini berkat kerjasama antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)," kata Puspayoga, Kamis (12/3). Tak hanya itu, proses pengurusan hak cipta bagi pelaku UKM ini juga lebih cepat, yakni hanya sekitar 30 menit. Menurut Puspayoga, upaya ini dilakukan pemerintah untuk mendorong UKM di Indonesia agar bisa berkembang.
UKM bisa daftar hak cipta gratis
JAKARTA. Pemerintah berupaya mendorong wirausaha baru di Indonesia. Untuk mempercepat upaya ini, pemerintah akan memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha kecil dan mikro (UKM). Salah satunya dengan membebaskan biaya pendaftaran lisensi hak cipta. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop-UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan pemerintah tidak akan memungut biaya apapun bagi pengusaha yang akan mendaftarkan hak ciptanya. "Ini berkat kerjasama antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)," kata Puspayoga, Kamis (12/3). Tak hanya itu, proses pengurusan hak cipta bagi pelaku UKM ini juga lebih cepat, yakni hanya sekitar 30 menit. Menurut Puspayoga, upaya ini dilakukan pemerintah untuk mendorong UKM di Indonesia agar bisa berkembang.