KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara dengan mekanisme pemberian prioritas. Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah memiliki kesempatan memperoleh WIUP mineral logam dan batubara melalui skema prioritas sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
UKM Bisa Kuasai Tambang? Aturan Baru Ungkap Caranya!
KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara dengan mekanisme pemberian prioritas. Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah memiliki kesempatan memperoleh WIUP mineral logam dan batubara melalui skema prioritas sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
TAG: