KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akses pengelolaan tambang untuk Usaha Kecil dan Menegah (UKM) semakin jelas usai Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Dengan Cara Pemberian Prioritas. Menurut Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, beleid ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Memandang terbukanya akses pengelolaan tambang bagi UKM, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesa (AKUMANDIRI) Hermawati Setyorinny menyoroti terkait besaran modal yang menjadi syarat pengajuan pengelolaan tambang. Baca Juga: Gempuran Truk Impor China Tekan Industri Kendaraan Niaga Indonesia di 2025 "Dengan modal minimal lebih dari Rp 1 miliar kalau saya melihat untuk mengurus izin legalitas saja itu gak cukup. Apalagi sampai eksploitas dan produksi tambang," ungkapnya saat dihubungi Kontan, Senin (26/01/2026). Untuk diketahui, Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 mengatur secara rinci kriteria administratif, termasuk besaran modal yang harus dipenuhi UKM, meliputi: 1. Badan usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar. 2. Badan usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar. Lebih lanjut, Hermawati mengatakan tujuan adanya pembagian tambang ke UKM sejatinya ditujukan untuk pengusaha menengah hingga besar yang memang sudah memenuhi kriteria modal. "Saya melihatnya tujuannya memang untuk dibagi-bagi ke pengusaha menengah dan besar. Kalau anggota kami, justru lebih ke mikro," tambahnya. Senada Direktur Eksekutif Pushep, Bisman Bakhtiar mengatakan modal lebih dari Rp 1 miliar akhirnya akan membuat UKM melibatkan investor besar dalam mengelola izin tambang mereka. Menurutnya dengan standar modal Rp 1 miliar, belum memadai untuk menjalankan kegiatan pertambangan secara mandiri dan berkelanjutan, apalagi jika masuk dalam skala menengah. Karena industri tambang bersifat padat modal, teknologi, dan risiko. Bisman menambahkan, modal tersebut lebih tepat diposisikan sebagai entry point administratif untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), bukan cerminan kemampuan operasional. "Hampir pasti UKM perlu kemitraan strategis atau dukungan pembiayaan dalam operasi. Oleh karena itu juga harus diwaspadai jangan sampai UKM hanya jadi cover atau bendera saja, padahal pemain di belakangnya tetap investor-investor besar," jelasnya. Disisi lain, dalam Permen UMKM terkait tambang, terdapat kewajiban UKM yang menerima IUPK harus membentuk Perseroan Terbatas (PT). Bisman menilai, pembentukan PT bisa saja terjadi, namun kapasitas manajerial UKM menurutnya perlu tetap diperhatikan. "Praktiknya agak berat karena membutuhkan kapasitas manajerial, tata kelola, dan arus dana yang cukup. Perlu antisipasi karena kuatirnya kewajiban ini hanya dipenuhi secara administratif atau hanya formalitas," jelasnya. Adapun, Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal menilai terdapat potensi eksploitasi tambang ke depan atas pemberian khusus ini. Dia mencontohkan sebelum mengalami revisi, dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pemerintah pusat memberikan izin pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Pemerintah Daerah (Pemda). "Akhirnya eksploitasi tambang berkembang biak, dan berdampak buruk pada lingkungan sangat masif, di awal 2000-an, karena izin yang tidak terkontrol," kata dia. Karena bagi pemerintah daerah, pemberian izin ini termasuk pendapatan daerah. Menurutnya, kejadian ini akan terulang pada pemberian tambang kepada UKM. "Kalau sekarang IUPK diberikan kepada UKM, permasalahan yang sama berpotensi terjadi kembali, eksploitasi terhadap sumber daya alam akan susah dikontrol belum lagi dampaknya terhadap lingkungan," kata dia. Baca Juga: AVIA Bakal Rambah Segmen Baru dan Perluas Jaringan Distribusi pada 2026
UKM Masuk Sektor Tambang, Modal dan Tata Kelola Jadi Sorotan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akses pengelolaan tambang untuk Usaha Kecil dan Menegah (UKM) semakin jelas usai Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Dengan Cara Pemberian Prioritas. Menurut Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, beleid ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Memandang terbukanya akses pengelolaan tambang bagi UKM, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesa (AKUMANDIRI) Hermawati Setyorinny menyoroti terkait besaran modal yang menjadi syarat pengajuan pengelolaan tambang. Baca Juga: Gempuran Truk Impor China Tekan Industri Kendaraan Niaga Indonesia di 2025 "Dengan modal minimal lebih dari Rp 1 miliar kalau saya melihat untuk mengurus izin legalitas saja itu gak cukup. Apalagi sampai eksploitas dan produksi tambang," ungkapnya saat dihubungi Kontan, Senin (26/01/2026). Untuk diketahui, Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 mengatur secara rinci kriteria administratif, termasuk besaran modal yang harus dipenuhi UKM, meliputi: 1. Badan usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar. 2. Badan usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar. Lebih lanjut, Hermawati mengatakan tujuan adanya pembagian tambang ke UKM sejatinya ditujukan untuk pengusaha menengah hingga besar yang memang sudah memenuhi kriteria modal. "Saya melihatnya tujuannya memang untuk dibagi-bagi ke pengusaha menengah dan besar. Kalau anggota kami, justru lebih ke mikro," tambahnya. Senada Direktur Eksekutif Pushep, Bisman Bakhtiar mengatakan modal lebih dari Rp 1 miliar akhirnya akan membuat UKM melibatkan investor besar dalam mengelola izin tambang mereka. Menurutnya dengan standar modal Rp 1 miliar, belum memadai untuk menjalankan kegiatan pertambangan secara mandiri dan berkelanjutan, apalagi jika masuk dalam skala menengah. Karena industri tambang bersifat padat modal, teknologi, dan risiko. Bisman menambahkan, modal tersebut lebih tepat diposisikan sebagai entry point administratif untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), bukan cerminan kemampuan operasional. "Hampir pasti UKM perlu kemitraan strategis atau dukungan pembiayaan dalam operasi. Oleh karena itu juga harus diwaspadai jangan sampai UKM hanya jadi cover atau bendera saja, padahal pemain di belakangnya tetap investor-investor besar," jelasnya. Disisi lain, dalam Permen UMKM terkait tambang, terdapat kewajiban UKM yang menerima IUPK harus membentuk Perseroan Terbatas (PT). Bisman menilai, pembentukan PT bisa saja terjadi, namun kapasitas manajerial UKM menurutnya perlu tetap diperhatikan. "Praktiknya agak berat karena membutuhkan kapasitas manajerial, tata kelola, dan arus dana yang cukup. Perlu antisipasi karena kuatirnya kewajiban ini hanya dipenuhi secara administratif atau hanya formalitas," jelasnya. Adapun, Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal menilai terdapat potensi eksploitasi tambang ke depan atas pemberian khusus ini. Dia mencontohkan sebelum mengalami revisi, dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pemerintah pusat memberikan izin pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Pemerintah Daerah (Pemda). "Akhirnya eksploitasi tambang berkembang biak, dan berdampak buruk pada lingkungan sangat masif, di awal 2000-an, karena izin yang tidak terkontrol," kata dia. Karena bagi pemerintah daerah, pemberian izin ini termasuk pendapatan daerah. Menurutnya, kejadian ini akan terulang pada pemberian tambang kepada UKM. "Kalau sekarang IUPK diberikan kepada UKM, permasalahan yang sama berpotensi terjadi kembali, eksploitasi terhadap sumber daya alam akan susah dikontrol belum lagi dampaknya terhadap lingkungan," kata dia. Baca Juga: AVIA Bakal Rambah Segmen Baru dan Perluas Jaringan Distribusi pada 2026
TAG: