UKM melepas saham di pasar modal, kenapa tidak?



Upaya pelaku usaha mencari modal untuk mengembangkan bisnis mereka memang beragam caranya. Salah satunya, bisa dengan menawarkan saham perdana di pasar modal atau biasa disebut initial public offering (IPO).

Tapi, jangan buru-buru alergi begitu mendengar kata pasar modal, ya. Karena mimpi mendapatkan dana yang besar dari pasar modal juga bisa terwujud, sekalipun usaha Anda masih berskala kecil menengah.

Misalnya, PT Bhinneka Mentari Dimensi. Pengelola situs belanja bhinneka.com berencana melantai di bursa, walau belum dalam waktu dekat.

"Soal IPO masih jauh, namun rencana kami masih terus berjalan. Masih kami matangkan," kata Hendrik Tio, pendiri sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Bhinneka Mentari kepada KONTAN. Ia menyebutkan, sebelum memutuskan untuk melakukan IPO, memang harus melalui berbagai tahapan.

Tentu, melantai di bursa ada plus dan minusnya. Nilai plusnya, pelaku usaha bisa langsung mendapat injeksi modal dalam jumlah besar. "Dari sisi pajak, sebagai pendiri juga diuntungkan," ungkap Hendrik.

Kelebihan lainnya, bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang ingin berkembang dan melakukan ekspansi, IPO bisa lebih efektif lantaran dana hasil perhelatan ini tidak akan terkena bunga seperti pinjaman bank.

Selain itu, dari sisi citra, go public juga berpotensi mengerek nama perusahaan. Bukan hanya di mata investor lokal juga pemodal asing.

Ketika nama perusahaan tercatat di papan bursa saham, kredibilitas mereka menjadi lebih terjamin. Sebab, emiten wajib untuk membeberkan laporan keuangannya kepada publik setiap triwulan.

Dengan begitu, semua investor  bisa melihat dan menganalisis kondisi perusahaan itu. Jika hasilnya bagus, perusahaan itu berpeluang untuk memperoleh pendanaan lanjutan.

Aturan khusus 

Sudah barang tentu, untuk menuju ke perhelatan IPO, tidaklah semudah untuk membalikkan telapak tangan. Untuk persyaratan awal, UKM yang ingin melantai di bursa haruslah perusahaan berbadan hukum sah.

Perusahaan Anda juga mesti mengantongi izin usaha dan izin domisili. Syarat lainnya adalah, perusahaan Anda wajib taat membayar pajak.

Jika perusahaan Anda masih mengalami kerugian, jangan berharap bisa melantai di bursa. Oleh karena itu, perusahaan Anda harus menunjukkan kinerja yang baik berdasarkan bukti-bukti yang diperlihatkan dalam bentuk berbagai materi.

Contoh, laporan keuangan, neraca perusahaan, rekening di bank, dan susunan pengurus. "Itu persyaratan formal dari sisi administratif," ujar Mardi Susanto, Direktur Utama BCA Sekuritas. Termasuk juga, syarat modal perusahaan minimal sebesar Rp 5 miliar.

Nah, mimpi pelaku UKM untuk bisa mencari dana di pasar modal bisa semakin mulus. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang menggodok aturan IPO bagi UKM termasuk perusahaan rintisan alias startup.

Sejatinya, Tito Sulistio, Direktur Utama BEI, bilang, syarat untuk go public hanya dua. "Legal administration harus clean dan memiliki mimpi ke depan," ucap Tito.

Proses pembahasan beleid IPO untuk UKM dan startup juga bakal melibatkan Kementerian Hukum dan HAM serta Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Yang jadi salah satu fokus pembahasan adalah mengenai valuasi perusahaan.

Di luar negeri, Tito menceritakan, ide pendiri startup bisa dikonversi ke angka sebagai valuasi perusahaan. Ia mencontohkan, ada sebuah perusahaan rintisan dengan modal awal hanya Rp 50 juta.

Tapi, setelah mendengar ide dari pendirinya, investor tertarik sehingga berani menyuntikkan dana hingga Rp 400 miliar ke start-up itu. Artinya, ide bisnis juga punya nilai dan bisa dijadikan valuasi perusahaan tersebut.

Cuma di Indonesia, ide bisnis yang sebetulnya bagian dari aset tak berwujud atawa intangible asset belum bisa dijadikan valuasi perusahaan yang akan menggelar IPO. Nah, beleid penjualan saham perdana UKM dan start-up kelak juga mengatur mengenai valuasi perusahaan tersebut.

Inkubator

OJK dan BEI juga berencana membentuk inkubator sebagai wadah pendampingan UKM dan start-up sebelum mereka melepas sahamnya ke bursa. Lewat inkubator ini, pelaku UKM dan pemilik start-up lebih dulu mendapat edukasi.

Misalnya, tentang tata cara penghitungan keuangan, suntikan modal, dan merger antara sesama UKM agar menjadi besar. Inkubator ini juga jadi tempat pertemuan UKM dengan modal ventura untuk memperkuat modal.

Bukan cuma itu, OJK juga mengkaji pembuatan papan akselerasi bagi UKM yang berniat listing di bursa. Regulator akan membantu akses pendanaan bagi UKM yang tercatat di papan akselerasi sehingga memenuhi persyaratan IPO.

OJK dan BEI juga akan membuat papan perdagangan khusus saham-saham UKM. Kalau sudah semakin berkembang nilainya, UKM bisa pindah ke papan pengembangan atau papan utama bursa saham.

Ricko Bunardhi, Corporate Action Arranger Indonesia Corporate Action Forum (ICAF), menyebutkan, minat UKM lokal melantai di bursa memang ada. "Salah satunya di Purwokerto saya menemukan ada UKM yang membuat kemasan ingin IPO," katanya.

Hanya, Mardi mengingatkan, UKM yang ingin IPO juga harus bisa menyakinkan para investor agar mau membeli saham mereka. "Penawaran umum saham perdana ialah perjumpaan minat yang relatif baik dari calon emiten dan calon investor," ujar dia.

Makanya, Ricko menambahkan, UKM harus memiliki prospek bisnis yang ciamik. "Juga harus melakukan valuasi atas existing equity juga business valuation," imbuh Ricko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan