UKM penerima KUR digiring ikut tax amnesty



JAKARTA. Pemerintah mulai merancang strategi untuk menarik usaha kecil menengah (UKM) ikut program amnesti pajak. Sasaran yang dibidik adalah UKM penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berharap pebisnis penerima fasilitas KUR ikut melaporkan hartanya. Langkah ini bukan tanpa alasan. Pada periode pertama amnesti pajak, jumlah pengusaha UKM yang melaporkan hartanya masih sangat kecil.

Berdasarkan data realisasi periode pertama, jumlah wajib pajak badan UKM yang ikut baru 14.338 wajib pajak atau sekitar 3,9% dari total peserta. Sementara, wajib pajak perorangan UKM berjumlah 54.319 WP, atau 14,78% dari peserta amnesti pajak.


Adapun jumlah uang tebusan UKM orang pribadi dan badan masing-masing tercatat Rp 2,9 triliun dan Rp 194 miliar, dari total uang tebusan yang sebesar Rp 93,2 triliun.

Nah, pada periode kedua ini, Ditjen Pajak akan memelototi data penerima KUR. Maklum, sebagian besar merupakan pengusaha UKM. Ditjen Pajak akan menggandeng sejumlah pihak untuk mensosialisasikan amnesti pajak kepada para penerima KUR.

Misalnya, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM), serta sejumlah lembaga keuangan penyalur KUR. Namun tidak semua UKM penerima KUR menjadi sasaran, melainkan fokus pada penerima KUR ritel.

"Kami akan memberikan bimbingan teknis, cara mengikuti amnesti pajak," ujar Hestu Yoga Saksama, Direktur P2 Humas Ditjen Pajak pada KONTAN, Minggu (9/10).

Hestu belum menyebutkan jumlah UKM yang akan digiring mengikuti amnesti pajak. Dia juga tak menjelaskan potensi dana amnesti pajak dari UKM penerima KUR ini.

Sebagai gambaran, menurut data Kemkop UKM, jumlah penerima KUR ritel sebanyak 3,3 juta nasabah, dengan nilai kredit sebesar Rp 71,2 triliun. Instansi ini akan membantu pelaksanaan amnesti pajak di kalangan UKM.

"Kami menyambut baik dan bersedia memfasilitasi," ujar Braman Setyo, Deputi bidang Pembiayaan Kemkop UKM. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

Bahlil Lahadia mengakui, anggota Hipmi yang berstatus UKM belum seluruhnya memahami teknis amnesti pajak. "Mereka juga sulit melaporkan hartanya, karena tidak memiliki dana untuk membayar uang tebusan," tuturnya.

Direktur Center for Indonesia Taxation Analisis (CITA) Yustinus Prastowo melihat strategi Ditjen Pajak itu sudah tepat. "Ini menunjukkan Ditjen Pajak lebih tersegmentasi dalam melakukan sosialisasi amnesti pajak," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie