JAKARTA. Pemerintah mulai merancang strategi untuk menarik usaha kecil menengah (UKM) ikut program amnesti pajak. Sasaran yang dibidik adalah UKM penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berharap pebisnis penerima fasilitas KUR ikut melaporkan hartanya. Langkah ini bukan tanpa alasan. Pada periode pertama amnesti pajak, jumlah pengusaha UKM yang melaporkan hartanya masih sangat kecil. Berdasarkan data realisasi periode pertama, jumlah wajib pajak badan UKM yang ikut baru 14.338 wajib pajak atau sekitar 3,9% dari total peserta. Sementara, wajib pajak perorangan UKM berjumlah 54.319 WP, atau 14,78% dari peserta amnesti pajak.
UKM penerima KUR digiring ikut tax amnesty
JAKARTA. Pemerintah mulai merancang strategi untuk menarik usaha kecil menengah (UKM) ikut program amnesti pajak. Sasaran yang dibidik adalah UKM penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berharap pebisnis penerima fasilitas KUR ikut melaporkan hartanya. Langkah ini bukan tanpa alasan. Pada periode pertama amnesti pajak, jumlah pengusaha UKM yang melaporkan hartanya masih sangat kecil. Berdasarkan data realisasi periode pertama, jumlah wajib pajak badan UKM yang ikut baru 14.338 wajib pajak atau sekitar 3,9% dari total peserta. Sementara, wajib pajak perorangan UKM berjumlah 54.319 WP, atau 14,78% dari peserta amnesti pajak.