KONTAN.CO.ID - Jakarta. Bertambah lagi negara yang melegalkan pengguaan uang kripto. Sementara itu, harga uang kripto berkapitalisasi besar seperti Bitcoin, Ethereum, Binance Coin, hingga Dogecoin dan Shiba Inu pada perdagangan hari Sabtu 19 Maret 2022 hingga 10.45 WIB berada di zona hijau. Pada perdagangan Sabtu 19 Maret 2022 pukul 10.45 WIB, Coinmarketcap mencatat kenaikan harga Bitcoin (BTC). Harga uang kripto Bitcoin / BTC yang merupakan crypto currency dengan market cap terbesar, berada di level US$ 41.751,218. Dalam 24 jam terakhir, harga Bitcoin / BTC naik 3,04%. Dalam 7 hari perdagangan, harga Bitcoin / BTC turun 6,44% Selain BTC, harga uang kripto lain yang berada di kelompok 5 besar market cap masih naik. Harga Ethereum / ETH (market cap terbesar kedua) di level US$ 2.958,97 naik 6,43% dalam 24 jam terakhir. Dalam 7 hari perdagangan, harga Ethereum / ETH turun 14,26%.
Harga Tether / USDT (market cap terbesar ketiga) di level US$ 1, naik 0,01% dalam 24 jam perdagangan. Dalam 7 hari perdagangan, harga Tether / USDT turun 0,02%. Harga Binance Coin / BNB (market cap terbesar keempat) di level US$ 398,73 naik 2,88% dalam 24 jam perdagangan. Selama 7 hari perdagangan, harga Binance Coin / BNB turun 5,87%. Harga USD Coin (market cap terbesar kelima) di level US$ 0,9999 naik 0,01% dari sehari sebelumnya. Selama 7 hari perdagangan, harga USD Coin tak berubah. Sementara itu, harga Dogecoin / DOGE yang populer karena Elon Musk naik 3,13% dalam 24 jam terakhir menjadi US$ 0,1194. Dalam 7 hari perdagangan, harga Dogecoin naik 1,94%. Harga uang kripto populer lainnya, Shiba Inu (SHIB) naik 2,27% dalam 24 jam terakhir menjadi 0,00002243. Dalam 7 hari perdagangan, harga Shiba Inu turun 0,13%.
Baca Juga: Level Konsolidasi Menyempit, Bagaimana Prospek Pergerakan Bitcoin? Ukraina melegalkan Bitcoin Dilansir dari Kompas.com, Ukraina telah mengeluarkan undang-undang yang menciptakan kerangka hukum untuk industri cryptocurrency di negara tersebut. RUU itu, diadopsi oleh parlemen Ukraina bulan lalu dan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Ukraina, Volodymyr Zelenskyy pada hari Rabu kemarin. Menurut Kementerian Transformasi Digital Ukraina, UU tersebut memungkinkan pertukaran mata uang kripto asing dan Ukraina beroperasi secara legal, dimana bank akan diizinkan untuk membuka akun untuk perusahaan kripto. Zelenskyy menjelaskan, Ukraina akan memiliki payung hukum atas aset virtual, yang sekaligus menentukan status hukum, klasifikasi, dan kepemilikan aset virtual. Komisi Pasar Saham dan Sekuritas Nasional Ukraina nantinya akan mengatur perdagangan tersebut termasuk mengeluarkan lisensi untuk bisnis kripto dan menerapkan kebijakan dalam industri kripto Ukraina.
Bulan lalu, Ukraina telah menerima banyak sumbangan untuk pertahanan militernya melawan Rusia melalui mata uang digital seperti bitcoin dan eter. Sejak itu Ukraina telah memperluas jumlah cryptocurrency telah mengumpulkan lebih dari 63 juta dollar AS, berdasarkan perusahaan analitik blockchain Elliptic. Awal pekan ini, pemerintah Ukraina meluncurkan situs web resmi yang memudahkan orang menyumbang untuk Ukraina melalui cryptocurrency. Uang itu nantinya akan digunakan untuk upaya militer dan kemanusiaan Ukraina. Undang-undang cryptocurrency Ukraina muncul ketika negara-negara di seluruh dunia menilai bagaimana mengatur industri, dengan cara yang berbeda. El Salvador misalnya telah menjadikan bitcoin sebagai mata uang legal dan berusaha menjadikan negara tersebut sebagai pusat aktivitas kripto. Presiden AS Joe Biden juga mendukung aset digital, dengan menandatangani perintah eksekutif yang meminta lembaga federal untuk mengambil pendekatan terhadap regulasi dan pengawasan aset digital. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto