Ukraina Minta Pengadilan PBB Menolak Klaim Genosida yang Diajukan Rusia



KONTAN.CO.ID - DEN HAAG. Ukraina pada hari Rabu (27/9) mendesak pengadilan tinggi PBB atau International Court of Justice (ICJ) untuk menolak klaim Rusia yang menyebut invasinya dilakukan untuk mencegah genosida.

Ukraina meyakini bahwa Rusia telah melanggar hukum internasional dengan mengatakan invasi tahun 2022 dilakukan untuk menghentikan dugaan genosida.

"Ukraina membutuhkan perlindungan pengadilan karena Rusia tidak menghormati hukum internasional sebagaimana diatur dalam Konvensi Genosida tahun 1948. Yurisdiksi Anda adalah untuk menyelesaikan perselisihan sudah jelas," kata perwakilan Ukraina di ICJ, Oksana Zolotaryova.


Ukraina membawa kasus ini ke ICJ beberapa hari setelah invasi Rusia ke Ukraina dimulai pada 24 Februari 2022.

Baca Juga: Menhan Rusia: Kami Berhasil Menghancurkan 17.000 Tentara Ukraina di Bulan September

Mengutip Reuters, pekan lalu Rusia mendesak ICJ untuk membatalkan kasus tersebut. Rusia mengatakan bahwa argumen hukum yang disampaikan Ukraina memiliki kelemahan.

Ukraina berpendapat Rusia menyalahgunakan hukum internasional dengan mengatakan invasi yang mereka lakukan dibenarkan untuk menghentikan dugaan genosida di Ukraina timur.

Ukraina dengan tegas menyangkal tuduhan tersebut dan mengatakan tidak ada risiko genosida di Ukraina timur, lokasi di mana tentara Ukraina memerangi pasukan yang didukung Rusia sejak tahun 2014.

Baca Juga: Ukraina dan Polandia Boikot Semua Kompetisi UEFA yang Melibatkan Tim Rusia

Bagi Ukraina, Rusia bersikap seolah-olah mereka adalah korban.

"Di sini, di Den Haag, Rusia menggambarkan dirinya sebagai korban. Di Ukraina, Rusia terus menunjukkan warna aslinya. Mereka menyerang infrastruktur sipil dan pasokan biji-bijian," imbuh Zolotaryova.

ICJ pada bulan Maret tahun lalu telah memerintahkan Rusia untuk menghentikan tindakan militernya, namun perintah tersebut diabaikan. ICJ pun mengaku tidak memiliki cara untuk menegakkan keputusannya.