KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana kenaikan UKT Perguruan Tinggi Negeri pada tahun 2024 resmi dibatalkan. Lalu apa pengertian dari UKT? Anda perlu memahami perbedaan dengan uang pangkal. Wacana kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau UKT untuk mahasiswa baru kembali menjadi sorotan setelah terbitnya Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024. Permendikbud Ristek ini mengatur adanya kebijakan kenaikan UKT di beberapa perguruan tinggi negeri khususnya untuk mahasiswa baru.
Biaya Pendidikan Perguruan Tinggi
Tak hanya UKT, terdapat istilah lain seperti BKT, BOPT, dan SSBOPT yang perlu Anda ketahui. Biaya Kuliah Tunggal (BKT) mencakup keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi. Sementara, perhitungan UKT hanya pada biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk proses pembelajaran. Setiap kampus perlu menentukan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) yang merupakan biaya yang dihitung berdasarkan aktivitas pendidikan. Sementara, Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) adalah biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi selain investasi dan pengembangan. UKT berfungsi hanya memberikan subsidi silang berdasarkan kondisi ekonomi dan sosial orang tua atau wali mahasiswa. Ini memungkinkan pengelompokan biaya UKT berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa. UKT harus dibayarkan penuh setiap semester oleh mahasiswa. Baca Juga: Pengamat: Indonesia Perlu Mencontoh Keberhasilan Skema Student Loan di Luar NegeriUang Pangkal atau IPI
Setelah mengenal UKT, tentu beberapa jalur seleksi mandiri akan mengeluarkan kebijakan adanya Uang Pangkal. Pada dasarnya, komponen ini merupakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau kemudian diatur dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020. Mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri akan dikenai IPI. Ini merupakan pungutan tambahan selain UKT bagi mahasiswa S1 dan Program Diploma. IPI hanya berlaku untuk jalur Mandiri dengan besaran yang disesuaikan dengan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai.Skema Uang Pangkal atau IPI
Uang Pangkal atau IPI dibayarkan oleh mahasiswa hanya pada saat awal masuk PTN atau sekali selama masa studi. Kenapa IPI hanya berlaku untuk calon mahasiswa Jalur Mandiri? Hal ini karena Jalur Mandiri merupakan jalur penerimaan yang pengelolaannya sepenuhnya diserahkan kepada kampus untuk mengatur seluruh kegiatan penerimaan mahasiswa baru. Penentuan besaran IPI setiap program studi bervariasi, disesuaikan dengan akreditasi dan kelompok rumpun ilmu, sehingga setiap kelompok rumpun ilmu di Universitas memiliki model pembiayaan yang berbeda. IPI digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan kampus serta mendukung penyelenggaraan kegiatan kampus yang didanai melalui IPI. Perlu dicatat bahwa IPI tidak termasuk dalam komponen BOPT dan SSBOPT.Perbedaan Uang Pangkal (IPI) dan UKT
Agar lebih jelas, simak perbedaan antara uang pangkal atau IPI dengan UKT. Pemberlakuan:- Uang Pangkal: Diterapkan khusus untuk calon mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
- UKT: Dikenakan kepada setiap mahasiswa dan semua jalur, terutama di universitas negeri, untuk penyelenggaraan pendidikan.
- Uang Pangkal: Uang pangkal ini hanya dibayarkan oleh mahasiswa hanya pada awal masuk PTN atau sekali selama masa studi.
- UKT: UKT hanya dibayarkan setiap semester hingga mahasiswa menyelesaikan studi.
- Uang Pangkal: Uang Pangkal atau IPI digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan kampus dan menunjang penyelenggaraan kegiatan kampus yang dibiayai melalui IPI.
- UKT: UKT merupakan biaya yang dikenakan kepada mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
- Uang Pangkal: Besaran IPI ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai.
- UKT: Besaran UKT juga ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa atau keluarganya, namun lebih bersifat umum karena dikenakan kepada setiap mahasiswa.
- Uang Pangkal: Merupakan biaya tambahan selain UKT dan dapat mencakup biaya pengembangan institusi yang tidak termasuk dalam UKT.
- UKT: Terdiri dari uang kuliah dan biaya layanan akademik lainnya yang dikenakan kepada mahasiswa.
- Uang Pangkal: Dana Uang Pangkal atau IPI digunakan untuk pembangunan infrastruktur kampus, pengembangan akademik, fasilitas penelitian, dan pelayanan bagi mahasiswa.
- UKT: Dana dari UKT digunakan untuk menyokong berbagai aspek pendidikan, termasuk penggajian dosen, pengadaan buku dan perpustakaan, biaya administrasi, dan kegiatan akademik lainnya.