JAKARTA. Kurang dari satu bulan lagi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berlaku. Hanya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih memperjelas aturan itu agar pelaksanaannya tak bermasalah. Beleid anyar tersebut bakal berlaku 7 Desember 2015 atau 60 hari setelah aturan tersebut diundangkan pada 7 Oktober 2015 lalu. Saat ini, KKP sedang memperjelas poin terkait kriteria Pungutan Hasil Perikanan (PHP) lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Dalam PP No. 75/ 2015, hanya dijelaskan tarif PHP akan ditetapkan berdasarkan usaha perikanan, yakni usaha skala kecil kena 5%, usaha skala menengah 10%, dan usaha skala besar sebesar 25%. Namun, aturan ini berpotensi tak bisa diterapkan lantaran ketiadaan kriteria jenis kapal penangkap ikan yang digunakan tiap usaha perikanan.
Ukuran kapal jadi patokan pungutan hasil tangkapan
JAKARTA. Kurang dari satu bulan lagi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berlaku. Hanya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih memperjelas aturan itu agar pelaksanaannya tak bermasalah. Beleid anyar tersebut bakal berlaku 7 Desember 2015 atau 60 hari setelah aturan tersebut diundangkan pada 7 Oktober 2015 lalu. Saat ini, KKP sedang memperjelas poin terkait kriteria Pungutan Hasil Perikanan (PHP) lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Dalam PP No. 75/ 2015, hanya dijelaskan tarif PHP akan ditetapkan berdasarkan usaha perikanan, yakni usaha skala kecil kena 5%, usaha skala menengah 10%, dan usaha skala besar sebesar 25%. Namun, aturan ini berpotensi tak bisa diterapkan lantaran ketiadaan kriteria jenis kapal penangkap ikan yang digunakan tiap usaha perikanan.