Ulah Falcon bisa rontokkan RBC Bumida jadi 150%



JAKARTA. Kasus penggelapan dana investasi oleh manajer investasi PT Falcon Asia Resources Management (Falcon) bakal berdampak bagi kinerja keuangan Asuransi Umum Bumiputera Muda (1967 (Bumida). Kemampuan Bumida membayar klaim peserta asuransi atau risk based capital (RBC) bakal menurun. Di akhir tahun 2010 lalu, RBC Bumida sebesar 171,54%.

Wajar saja, Bumida merupakan salah satu korban kasus ini. Tercatat, perusahaan yang 99,29% sahamnya milik Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 ini berpotensi kehilangan dana sebesar Rp 11 miliar yang tersimpan di Reksadana Falcon Asia Optima Plus.


Hitung punya hitung, penempatan dana tersebut hampir 4,77% dari total investasi Bumida di tahun 2010 sebesar Rp 230,56 miliar. Itu merupakan porsi terbesar pada strategi investasi Bumida. "Kalau dana itu raib, RBC kami bisa turun menjadi 150%," kata H.M. Basri, Direktur Keuangan Bumida, Senin (9/5).

Penurunan RBC terjadi karena Bumida harus mengganti dana yang raib itu. Sebab dana yang diinvestasikan itu berasal dari premi nasabah asuransi yang risikonya masih ditanggung Bumida.

Namun, kata Basri, penurunan RBC itu tidak akan mempengaruhi bisnis perusahaannya. Sebab tingkat pengukuran keamanan finansial masih sesuai dengan rambu-rambu. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 424 Tahun 2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, batas RBC minimal adalah 120%.

Bumida juga tidak akan merubah strategi investasi. Seperti tahun 2010, portofolio reksadana tetap mendominasi, yakni mencapai 45%, deposito 35%, saham 17%, dan sisanya di obligasi dan penyertaan langsung. Bumida menargetkan dana investasi di tahun ini tumbuh 10% dibandingkan tahun 2010.

Tim investigasi

Sampai saat ini, Bumida terus mengejar pengembalian dana di Falcon tersebut. Untuk itu, perusahaan asuransi umum ini telah membentuk tim investigasi.

Pada 6 Mei lalu tim sudah bertemu pihak Falcon dan bank kustodian. "Tapi belum ada hasil, nanti akan ada pertemuan lanjutan," kata Basri. Bumida juga akan meminta Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ikut mengawasi penyelesaian kasus ini.

Sebelumnya, Sarjito, Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK, mengatakan, kasus ini terjadi karena ada oknum manajemen Falcon yang diduga memalsukan tandatangan nasabah untuk mencairkan (redemption) dana nasabah.

Selain itu, Falcon juga melanggar ketentuan nilai aktiva bersih (NAB) minimal Rp 25 miliar. Asal tahu saja, NAB tertinggi reksadana ini hanya mencapai Rp 21,6 miliar pada Oktober 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News