Ulah Pencurian TBS Kelapa Sawit, Investasi Sawit di Kalimantan Tengah Bisa Terganggu



KONTAN.CO.ID - Kasus pencurian tanda buah segar alias TBS kelapa sawit disebut-sebut bisa mengganggu iklim investasi di wilayah Kalimantan Tengah. Banyak pihak terutama GAPKI berharap aparat bisa segera menindaklanjuti hal ini 

Industri kelapa sawit dalam negeri saat ini mulai bangkit usai dihadapkan dengan berbagai tantangan seperti dampak El Nino bagi produktivitas tanaman, isu peremajaan kelapa sawit hingga fluktuasi harga internasional. Akan tetapi, hal itu dimanfaagkan oknum-oknum yang melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) dari perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia.

Baru-baru ini terbongkar kasus pencurian TBS perkebunan kelapa sawit yang marak terjadi di Kalimantan Tengah. Pencurian dilakukan dengan alasan untuk Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) serta klaim perkebunan kelapa sawit belum memiliki HGU. Dua hal ini dijadikan alasan untuk melegalisasi pencurian TBS di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah.


Baca Juga: Austindo Nusantara (ANJT) Kantongi Pendapatan US$ 48,91 Juta di Kuartal I 2024

Tidak hanya membuat kerugian bagi pengusaha sawit dan petani plasma di Kalimantan Tengah, aksi ini dianggap bisa berdampak pada keamanan, ketertiban hingga iklim investasi yang diharapkan terus bertumbuh. Pasalnya, berpotensi membuat banyak investor menjadi ragu untuk menanamkan modalnya pada sektor perkebunan sawit di Kalimantan Tengah.

Saiful Panigoro, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Tengah pun menanggapi bahwa hal ini merupakan tindak kriminal yang dapat mengganggu iklim investasi. Oleh karena itu, Saiful berharap aparat penegak hukum bergerak untuk menindak pelaku pencurian tersebut.

“GAPKI prihatin dengan kejadian ini. Kami mendengar kebun-kebun yang bukan milik anggota GAPKI dan belum punya HGU juga diduduki oleh para pencuri,” ungkap Saiful. 

Baca Juga: BPS Catat Nilai Tukar Petani pada April 2024 Turun 2,28% Jadi 116,99

Sementara itu Sadino, Pakar Hukum Universitas Paramadina menyampaikan bahwa aksi pencurian TBS murni merupakan tindak kriminalitas dan butuh penindakan tegas. Ia juga berusaha meluruskan putusan MK 138 tahun 2015 yang kerap diartikan keliru. 

Di dalam putusan itu disampaikan meskipun perusahaan perkebunan belum memiliki HGU, namun perusahaan telah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) sehingga mereka sah beroperasi. "Maka tidak ada alasan untuk tidak menindak secara hukum para pencuri tersebut,” katanya.

Pada kesempatan yang terpisah, Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani menyampaikan akan menindak para pelaku pencurian ini. Pihaknya memastikan tidak akan tebang pilih dalam melakukan upaya penegakkan hukum terkait dengan konflik agraria, termasuk di dalamnya aksi pencurian TBS di perkebunan-perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga: Ditentang Banyak Negara, Gapki Sebut Implementasi EUDR Berpotensi Diundur

Saparni menegaskan bahwa pencurian TBS merupakan tindak pidana. Oleh sebab itu, setiap laporan masyarakat maupun perkebunan sawit yang menyangkut dengan penjarahan akan ditindaklanjuti. Selain itu, pihaknya juga akan mengawasi buah hasil curian ini agar tidak diperdagangkan kepada pengepul ilegal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Francisca bertha