ULaMM Syariah Utamakan Kesepakatan Pembeli dan Penjual



KONTAN.CO.ID - Produk keuangan syariah dapat dengan mudah ditemukan, tak hanya di perbankan tetapi juga di lembaga keuangan lainnya. Permodalan Nasional Madani (PNM) termasuk lembaga pembiayaan yang menyediakan produk berkonsep syariah, di antaranya Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Syariah.

Baca Juga: Menilik ULaMM Syariah Sebagai Opsi Pembiayaan UMKM

ULaMM Syariah telah beroperasi sejak ULaMM didirikan. Sampai dengan tahun 2022, pembiayaan syariah dilayani oleh 624 Unit ULaMM Syariah dari total 625 Kantor Unit ULaMM yang ada.


Berikut prinsip di ULamm Syariah

Kebebasan membuat kontrak berdasarkan kesepakatan bersama (tijaratan’an taradhin minkum) dan kewajiban memenuhi akad (aqd)

Adanya pelarangan dan penghindaran terhadap riba (bunga), maysir (judi) dan gharar (ketidakjelasan)

Adanya etika (ahlak) dalam melakukan transaksi

Dokumentasi (perjanjian/akad tertulis) untuk transaksi tidak tunai

Bagaimana akad ULamm Syariah? Kesepakatan tertulis antara ULaMM Syariah dengan nasabah yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Juga: Perkuat Komitmen Pemberdayaan Perempuan,PNM Mekaar Targetkan 16 Juta Nasabah di 2024

Jenis pembiayaan ULaMM Syariah menggunakan akad murabahah. Ini merupakan pembiayaan berbasis jual beli dengan menyatakan harga perolehan barang dan margin keuntungan yang disepakati antara pembeli dan penjual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ridwal Prima Gozal