Ultah, DKI hapus sanksi pajak sampai 31 Agustus 2018



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar penghapusan sanksi pajak sebagai hadiah ulang tahun Jakarta ke-491. Program ini akan berlangsung sejak kemarin (27/6) sampai 31 Agsutus 2018. 

"Jadi ini lebih dari 68 hari. Warga DKI Jakarta kami harapkan bisa memanfaatkan program ini untuk menunaikan kewajibannya. Jadi, untuk denda akan dihapuskan situasinya," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kamis pekan lalu (24/6). 

Adapun penghapusan sanksi pajak ini akan diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


Penghapusan sanksi pajak yang diberikan Pemprov DKI ini cukup lama yakni dua bulan. Oleh sebab itu Anies berharap program ini dapat dimanfaatkan oleh warga DKI untuk menyelesaikan berbagai tunggakannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia