KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Selasa (20/10/2020) kemarin melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak Undang Undang Cipta Kerja. Dalam aksinya, BEM SI memberikan ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera membuat Perppu dalam jangka waktu 8x24 jam. "Mendesak presiden untuk segera membuat Peraturan Pemerintah Penggantj Undang-Undang (Perppu) membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja) tersebut," ujar Koordinator BEM SI Remy Hastian membacakan ultimatum dalam aksi unjuk rasa Selasa (20/10/2020). Pada demonstrasi hari ini massa BEM SI kembali tak ditemui oleh Jokowi. Meski demikian, BEM SI tetap bersikukuh memberikan waktu 8x24 jam agar Presiden menerbitkan Perppu guna mencabut omnibus law UU Cipta Kerja.
Ultimatum BEM SI: Presiden Jokowi harus terbitkan Perppu dalam 8x24 jam!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Selasa (20/10/2020) kemarin melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak Undang Undang Cipta Kerja. Dalam aksinya, BEM SI memberikan ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera membuat Perppu dalam jangka waktu 8x24 jam. "Mendesak presiden untuk segera membuat Peraturan Pemerintah Penggantj Undang-Undang (Perppu) membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja) tersebut," ujar Koordinator BEM SI Remy Hastian membacakan ultimatum dalam aksi unjuk rasa Selasa (20/10/2020). Pada demonstrasi hari ini massa BEM SI kembali tak ditemui oleh Jokowi. Meski demikian, BEM SI tetap bersikukuh memberikan waktu 8x24 jam agar Presiden menerbitkan Perppu guna mencabut omnibus law UU Cipta Kerja.