KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsumen, komunitas dan pedagang tembakau tingwe khawatir dengan upaya ilegalisasi tembakau dalam Pasal 154 hingga Pasal 158 dan Pasal 457 dalam RUU Kesehatan. Masyarakat hilir ekosistem pertembakauan ini menilai bahwa pasal pengendalian tembakau di RUU Kesehatan berujung pada pelarangan total aktivitas pertembakauan dengan ancaman sanksi pidana. Palpenk, Ketua Komunitas Pecinta Tabacum Nusantara Indonesia (KPTNI), menuturkan bahwa pengaturan pengamanan zat adiktif di RUU Kesehatan sangat tidak logis dan menunjukkan inkosistensi pemerintah yang masih mengandalkan penerimaan negara dari tembakau. Hal ini mencuat dalam Diskusi Mbako yang digelar Thinkway ID bertajuk Regulasi Nirempati Mengancam Masa Depan Pertembakauan, Jumat (16/6) di Kopi Sakti, Jakarta Selatan. "Kok bisa ya pemerintah dalam hal ini, Kemenkes sebagai pemrakarsa RUU Kesehatan ini bisa menabrak-nabrak peraturan pertembakauan yang sudah ada sebelumnya? Ketika masyarakat sedang mulai memulihkan ekonominya justru dihambat dengan regulasi yang ada. Kami komunitas pertembakauan berkomitmen untuk mengawal agar ekosistem pertembakauan tetap bisa tumbuh," ujar Palpenk dalam keterangannya, Sabtu (17/6).
Ultramikro Minta Pemerintah Setop Pasal Pengamanan Zat Adiktif di RUU Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsumen, komunitas dan pedagang tembakau tingwe khawatir dengan upaya ilegalisasi tembakau dalam Pasal 154 hingga Pasal 158 dan Pasal 457 dalam RUU Kesehatan. Masyarakat hilir ekosistem pertembakauan ini menilai bahwa pasal pengendalian tembakau di RUU Kesehatan berujung pada pelarangan total aktivitas pertembakauan dengan ancaman sanksi pidana. Palpenk, Ketua Komunitas Pecinta Tabacum Nusantara Indonesia (KPTNI), menuturkan bahwa pengaturan pengamanan zat adiktif di RUU Kesehatan sangat tidak logis dan menunjukkan inkosistensi pemerintah yang masih mengandalkan penerimaan negara dari tembakau. Hal ini mencuat dalam Diskusi Mbako yang digelar Thinkway ID bertajuk Regulasi Nirempati Mengancam Masa Depan Pertembakauan, Jumat (16/6) di Kopi Sakti, Jakarta Selatan. "Kok bisa ya pemerintah dalam hal ini, Kemenkes sebagai pemrakarsa RUU Kesehatan ini bisa menabrak-nabrak peraturan pertembakauan yang sudah ada sebelumnya? Ketika masyarakat sedang mulai memulihkan ekonominya justru dihambat dengan regulasi yang ada. Kami komunitas pertembakauan berkomitmen untuk mengawal agar ekosistem pertembakauan tetap bisa tumbuh," ujar Palpenk dalam keterangannya, Sabtu (17/6).