JAKARTA. Jumlah saham yang bergerak di luar kebiasaan atau unusual market activity (UMA) sepanjang 2016 lalu meningkat drastis. Jumlah UMA sepanjang tahun lalu mencapai 128, naik lebih dari 100% dari tahun sebelumnya yang hanya 50 UMA. "Ini karena adanya kenaikan rata-rata transaksi harian di bursa," ujar Hamdi Hassyarbaini, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) di sela kegiatan Edukasi Wartawan Pasar Modal Mekanisme Pengawasan Transaksi Saham, Rabu (12/1). Jadi, kenaikan itu wajar karena sejalan dengan meningkatnya aktivitas transaksi. Catatan saja, rata-rata transaksi harian sepanjang tahun lalu mencapai Rp 7,49 triliun. Angka ini meningkat sekitar 42% dibanding periode yang sama tahun 2015.
Lagipula, lanjut Hamdi, UMA bukan berarti menunjukkan adanya pelanggaran. UMA hanya merupakan peringatan pertama bagi investor untuk mulai mempertimbangkan kembali keputusan investasinya di saham tertentu. UMA memang bisa berujung pada suspensi. Tapi jika setelah UMA pergerakan harga sahamnya kembali normal, maka status UMA otomatis hilang, bahkan sebelum adanya suspensi. Jadi, adanya UMA murni hanya untuk membuat investor, khususnya yang masih awam, untuk tetap waspada. Sebab, ada banyak praktik manipulasi di pasar modal. Manipulasi yang paling sering terjadi di antaranya transaksi semu, front running, unusual volume/value transaction dan pembentukan harga penutupan (marking the close).