SURABAYA. Upah Minimum Kota Surabaya 2017 telah ditetapkan sebesar Rp 3,296 juta oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Jumlah tersebut naik dibanding UMK 2016 sebesar Rp 3,045 juta. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan, dan Transmigrasi Jatim Sukardo mengatakan, selain Surabaya juga sudah ditetapkan UMK seluruh 38 kota dan kabupaten yang akan diberlakukan per 1 Januari 2017. "Kami duduk satu bersama Dewan Pengupahan hingga merapatkan penetapan UMK 2017. Siang tadi sudah diteken Pak Gubernur," katanya, Jumat (18/11).
UMK 2017 di Jatim ditetapkan Rp 3,29 juta
SURABAYA. Upah Minimum Kota Surabaya 2017 telah ditetapkan sebesar Rp 3,296 juta oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Jumlah tersebut naik dibanding UMK 2016 sebesar Rp 3,045 juta. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan, dan Transmigrasi Jatim Sukardo mengatakan, selain Surabaya juga sudah ditetapkan UMK seluruh 38 kota dan kabupaten yang akan diberlakukan per 1 Januari 2017. "Kami duduk satu bersama Dewan Pengupahan hingga merapatkan penetapan UMK 2017. Siang tadi sudah diteken Pak Gubernur," katanya, Jumat (18/11).