KONTAN.CO.ID - Surabaya. Kementerian Ketenagakerjaan telah menghimbau agar pemerintah daerah tak menaikkan upah minimum provinsi (UMK), upah minimum kabupaten/kota (UMK) maupun upah minimum regional (UMR). Namun UMK di Jawa Timur tahun 2021 tetap naik. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan UMK 2021. Dari 38 kabupaten dan kota, 11 daerah di antaranya tidak mengalami kenaikan atau tetap menerapkan UMK 2020. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021, 11 daerah yang tidak mengalami kenaikan nilai UMK 2021 adalah Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.
UMK 2021 di 27 wilayah Jatim naik dari Rp 25.000-Rp 100.000, ini daftarnya
KONTAN.CO.ID - Surabaya. Kementerian Ketenagakerjaan telah menghimbau agar pemerintah daerah tak menaikkan upah minimum provinsi (UMK), upah minimum kabupaten/kota (UMK) maupun upah minimum regional (UMR). Namun UMK di Jawa Timur tahun 2021 tetap naik. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan UMK 2021. Dari 38 kabupaten dan kota, 11 daerah di antaranya tidak mengalami kenaikan atau tetap menerapkan UMK 2020. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021, 11 daerah yang tidak mengalami kenaikan nilai UMK 2021 adalah Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.