BEKASI. Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, segera menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) setempat pada 2017 sebesar Rp 3,6 juta. "Kita sudah hitung besaran UMK 2017 ada di kisaran Rp 3,6 juta," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin (7/11). Menurut dia, besaran UMK itu dihitung berdasarkan mekanisme perundingan dengan sejumlah serikat pekerja serta kalangan pengusaha. Penetapan tersebut didasari atas Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 tentang Standar Pengupahan.
UMK Bekasi 2017 disepakati Rp 3,6 juta
BEKASI. Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, segera menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) setempat pada 2017 sebesar Rp 3,6 juta. "Kita sudah hitung besaran UMK 2017 ada di kisaran Rp 3,6 juta," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin (7/11). Menurut dia, besaran UMK itu dihitung berdasarkan mekanisme perundingan dengan sejumlah serikat pekerja serta kalangan pengusaha. Penetapan tersebut didasari atas Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 tentang Standar Pengupahan.