JAKARTA. Upah Minimum Kota (UMK) 2015 Bekasi yang cukup besar yaitu Rp 2,9 juta membuat Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkejut. Pasalnya, angka UMK 2015 tersebut jauh di atas nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Tahunan yang hanya sebesar Rp 2,5 juta. Bahkan UMK tersebut di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI yang Rp 2,7 juta. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja, Irianto Simbolon menuturkan Kemenaker akan menghimbau kepada Pemkot Bekasi untuk mempertimbangkan kembali nilai UMK tersebut.
UMK Bekasi di atas UMP DKI, Kemenaker terkejut
JAKARTA. Upah Minimum Kota (UMK) 2015 Bekasi yang cukup besar yaitu Rp 2,9 juta membuat Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkejut. Pasalnya, angka UMK 2015 tersebut jauh di atas nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Tahunan yang hanya sebesar Rp 2,5 juta. Bahkan UMK tersebut di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI yang Rp 2,7 juta. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja, Irianto Simbolon menuturkan Kemenaker akan menghimbau kepada Pemkot Bekasi untuk mempertimbangkan kembali nilai UMK tersebut.