UMK buruh Bekasi 2016 ditetapkan Rp 3,3 juta



BEKASI. Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) 2016 senilai Rp 3.327.160.

"Besaran UMK itu kami tetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 terkait aturan pengupahan. Hitungannya UMK 2015 dikali dengan angka inflasi nasional," kata Kabid Hubungan Industri pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi Sudirman di Bekasi, Jumat (20/11).

Menurut dia, keputusan terkait UMK 2016 telah melalui mekanisme rapat yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha dan perwakilan buruh di kantor Disnaker Kota Bekasi pada Kamis (19/11).


Sudirman mengatakan besaran UMK Kota Bekasi 2016 merupakan yang terbesar di Provinsi Jawa Barat setelah UMK Kabupaten Karawang.

"UMK kita masih lebih besar bila dibandingkan daerah lain di Jawa Barat. Kita ada di posisi kedua terbesar setelah Karawang," katanya.

Menurut dia, besaran UMK tersebut hingga saat ini masih memperoleh penolakan dari kalangan buruh yang merasa tidak setuju dengan penerapan PP 78 Tahun 2015.

"Para buruh menolak PP 78 tahun 2015 ini karena penggunaan variabel angka inflasi nasional, bukan angka inflasi daerah," katanya.

Namun demikian, pihaknya telah mengakomodir aspirasi tersebut dan akan menyampaikannya kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

"Kami juga mengimbau kalangan buruh untuk tetap menjaga kondusivitas perekonomian di Bekasi dan menyelesaikan seluruh masalah ini lewat musyawarah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia