UMK Depok 2025, Naik Rp 317.709 Jadi Rp 5.195.720



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upah Minimum Kota (UMK) Depok tahun 2025 naik 6,5 persen dari Rp 4.878.612. Dengan demikian, UMK Depok tahun depan naik Rp 317.709 menjadi Rp 5.195.720. 

Besaran tersebut telah mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. 

“Dari sebelumnya (tahun 2024) sebesar Rp 4.878.612 menjadi Rp 5.195.720.78 atau naik sebesar Rp 317.109,78 dari tahun 2024,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Depok, Sidik Mulyono saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (16/12/2024). 


Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Depok Tahun 2025 juga meningkat sebesar 7,5 persen. 

Baca Juga: Selain UMP Jakarta, UMR/UMK 2025 Depok-Tangerang-Bekasi-Bogor Juga Tembus Rp 5 Juta

“Dewan Pengupahan Kota Depok juga menyepakati nilai UMSK Kota Depok tahun 2025 lebih besar 1 persen dari UMK Kota Depok Tahun 2025,” terang Sidik.

Ketetapan itu telah disepakati Dewan Pengupahan Kota Depok dalam rapat yang dihadiri unsur pemerintah, pekerja dan organisasi, Jumat (13/12/2024). 

Selanjutnya, hasil ketetapan UMK dan UMSK dari Pemkot Depok akan dikirim ke Gubernur Jawa Barat dalam bentuk rekomendasi untuk segera ditetapkan. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) naik 7 persen. 

Dengan kenaikan tersebut, UMP Jabar 2025 menjadi Rp 2.191.238 dari sebelumnya Rp 2.057.495, atau naik setara Rp 133.737.

Baca Juga: Naik 6,5%, Inilah Satu-Satunya UMP Di Atas Rp 5 Juta Tahun 2025

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Rp 317.709, UMK Depok 2025 Jadi Rp 5.195.720", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/12/16/11533881/naik-rp-317709-umk-depok-2025-jadi-rp-5195720.

Selanjutnya: Daging Wagyu hingga Biaya Sekolah Elit Bakal Kena PPN 12% Mulai Januari 2025

Menarik Dibaca: Sambut Libur Nataru, Pelita Air Buka Rute Jakarta-Medan-Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati