KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upah Minimum Kota (UMK) Depok tahun 2025 naik 6,5 persen dari Rp 4.878.612. Dengan demikian, UMK Depok tahun depan naik Rp 317.709 menjadi Rp 5.195.720. Besaran tersebut telah mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. “Dari sebelumnya (tahun 2024) sebesar Rp 4.878.612 menjadi Rp 5.195.720.78 atau naik sebesar Rp 317.109,78 dari tahun 2024,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Depok, Sidik Mulyono saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (16/12/2024).
UMK Depok 2025, Naik Rp 317.709 Jadi Rp 5.195.720
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upah Minimum Kota (UMK) Depok tahun 2025 naik 6,5 persen dari Rp 4.878.612. Dengan demikian, UMK Depok tahun depan naik Rp 317.709 menjadi Rp 5.195.720. Besaran tersebut telah mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. “Dari sebelumnya (tahun 2024) sebesar Rp 4.878.612 menjadi Rp 5.195.720.78 atau naik sebesar Rp 317.109,78 dari tahun 2024,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Depok, Sidik Mulyono saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (16/12/2024).