UMK di Malang bakal naik 17% pada tahun depan



MALANG. Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, bakal naik sebesar 17%. Jika sebelumnya upah minimum 2014 sebesar Rp 1.635.000 menjadi Rp 1.912.950 per bulan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Razali, Selasa (14/10/2014). Menurutnya, untuk wilayah Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Batu dan Kota Malang), besaran upah minimum 2014, di Kabupaten Malang yang tertinggi, dibanding besaran upah minimum di Kota Malang dan Kota Batu, yang masing-masing sebesar Rp 1.587.000 dan Rp 1.580.037 per bulan.

"Usulan kenaikan itu diusulkan oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi, dan pakar. Saat ini, Dewan Pengupahan sudah membahas besaran upah minimum 2015 pada Agustus lalu," katanya.


Persentase kenaikan tidak jauh berbeda dari tahun lalu. Namun, usulan naik 17% itu untuk sementara diterima dulu. "Skala kenaikan 17% itu lebih rendah dibanding kenaikan upah minimum 2014 yang sebesar Rp 1.635.000, naik 21% dari upah minimum 2013 yang sebesar Rp 1.343.700 per bulan. Sedangkan upah minimum 2012 Rp 1.130.500," beber Razali.

Dengan gambaran kenaikan upah minimum dalam tiga tahun terakhir tambah Razali, kenaikan upah minimum antara 17 sampai 21% tiap tahunnya, sudah sangat wajar. "Saya optimistis usulan naik 17% diterima kalangan buruh dan pengusaha. Tapi, usulan kenaikan 17% itu belum bersifat final karena masih ada ruang dialog untuk membahas UMK 2015 sampai minggu ketiga Oktober ini," akunya. 

Sebelum diserahkan ke bupati, masih ada kemungkinan berubah lagi besaran kenaikannya. Hingga kini, tim penyusun kebutuhan hidup layak (KHL) masih terus melakukan survei. "Yang disurvei itu, di antaranya, harga kos, ongkos transportasi, dan harga kebutuhan pokok. Harga kebutuhan pokok menjadi hal yang terpenting untuk disurvei sehingga mayoritas kegiatan survei dilakukan di pasar-pasar tradisional," katanya. 

Ditanya bagaimana jika buruh keberatan atas kenaikan itu? Razali mengaku tidak keberatan bila nantinya kaum buruh menentang usulan upah minimum naik 17%. "Biasanya buruh menuntut upah minimum 2014 sebesar Rp 2 juta per bulan atau lebih tinggi dari usulan Dewan Pengupahan sebesar Rp 1.635.000 per bulan itu. Kita terima jika buruh itu keberatan," katanya.(Yatimul Ainun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa