MALANG. Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, bakal naik sebesar 17%. Jika sebelumnya upah minimum 2014 sebesar Rp 1.635.000 menjadi Rp 1.912.950 per bulan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Razali, Selasa (14/10/2014). Menurutnya, untuk wilayah Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Batu dan Kota Malang), besaran upah minimum 2014, di Kabupaten Malang yang tertinggi, dibanding besaran upah minimum di Kota Malang dan Kota Batu, yang masing-masing sebesar Rp 1.587.000 dan Rp 1.580.037 per bulan. "Usulan kenaikan itu diusulkan oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi, dan pakar. Saat ini, Dewan Pengupahan sudah membahas besaran upah minimum 2015 pada Agustus lalu," katanya.
UMK di Malang bakal naik 17% pada tahun depan
MALANG. Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, bakal naik sebesar 17%. Jika sebelumnya upah minimum 2014 sebesar Rp 1.635.000 menjadi Rp 1.912.950 per bulan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Razali, Selasa (14/10/2014). Menurutnya, untuk wilayah Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Batu dan Kota Malang), besaran upah minimum 2014, di Kabupaten Malang yang tertinggi, dibanding besaran upah minimum di Kota Malang dan Kota Batu, yang masing-masing sebesar Rp 1.587.000 dan Rp 1.580.037 per bulan. "Usulan kenaikan itu diusulkan oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi, dan pakar. Saat ini, Dewan Pengupahan sudah membahas besaran upah minimum 2015 pada Agustus lalu," katanya.