KONTAN.CO.ID - TANGERANG SELATAN. Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) tengah melakukan pembahasan terkait penyesuaian Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025. Dalam pembahasan ini, diprediksi UMK Tangsel 2025 naik dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,9 juta. "Pemkot Tangsel saat ini sedang melakukan pembahasan. Dinas Ketenagakerjaan juga akan membahas ini dimana Tangsel saat ini UMK-nya Rp 4,6 juta akan menjadi Rp4,9 juta," ujar Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan di Kantor Dinas UMKM Tangsel, Serpong, Kota Tangsel, Rabu (11/12/2024).
Prediksi kenaikan UMK Tangsel 2025 ini tentunya mengikuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen. “Kami mengacu pada pemerintah pusat bahwa upah minimum tahun ini akan ada kenaikan 6,5 persen,” kata dia.
Baca Juga: Resmi, 21 Daerah Putuskan UMP 2025 Naik 6,5%, Jakarta Tertinggi, NTB Terendah Oleh sebab itu, untuk menetapkan UMK Tangsel 2025, pihaknya masih perlu menunggu keputusan dari tingkat provinsi, kemudian pembahasannya dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota. "Tentu saja kami masih menunggu keputusan dari provinsi yang akan diputuskan oleh PJ Gubernur pada 11 Desember mendatang. Setelah provinsi, proses berikutnya baru ditingkat kabupaten/kota," ucap dia. Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Tangsel, Endang mengatakan, regulasi pemerintah pusat akan menjadi acuan dalam penetapan UMK Tangsel 2025. "Kami pemerintah pasti mengikuti regulasi yang ada. Tapi nanti Depeko, yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan unsur lainnya, akan membahas bagaimana menyikapi arahan pusat," kata Endang, Selasa (10/12/2024). Meskipun begitu, penetapan kenaikan UMK Tangsel 2025 akan mempertimbangkan kondisi di lapangan, terutama kemampuan pengusaha. "Arahan pusat sudah jelas. Kalau pun misalnya kenaikannya sama dengan pemerintah pusat di 6,5 persen, penerapannya itu bergantung pada kemampuan pengusaha," ujarnya. Endang menambahkan, variasi kemampuan pengusaha lokal menjadi tantangan dalam penerapan kenaikan UMK Tangsel 2025. Namun, keputusan akhir tetap harus sesuai regulasi. "Kemampuan pengusaha itu variatif. Tapi intinya, keputusan yang ditetapkan harus dijalankan," katanya.
Baca Juga: Naik Rp 329.380, UMP Jakarta 2025 Jadi Rp 5.396.761 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UMK Tangsel 2025 Diprediksi Naik Jadi Rp 4,9 Juta", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/12/11/15250181/umk-tangsel-2025-diprediksi-naik-jadi-rp-49-juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati