KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur tambahan kewajiban usaha mikro kecil menengah (UMKM) yakni untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, tarif pajak konsumen tersebut berbeda dengan tarif normal. Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan baru UMKM tersebut direncanakan berlaku pada tahun 2022. Lebih lanjut, Pasal 9A UU HPP mengatur pengusaha kena pajak (PKP) dapat memungut dan menyetorkan PPN terutang atas penyerahan barang kena pajak (BKB) dan jasa kena pajak (JKP) dengan besaran tertentu atau disebut PPN final.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menerangkan pihaknya akan menyurun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait agar UMKM dapat melakukan pungutan dan penyetoran PPN yang lebih rendah dari tarif PPN secara normal. “UU HPP juga memberikan kemudahan dan dukungan pada pengusaha kecil dalam melakukan kewajiban PPN dengan memperkenalkan tarif final,” kata Febrio, Senin (11/9).
Baca Juga: Pemerintah potong sanksi bagi pelanggar pajak dalam UU HPP Ketentuan PPN Final juga berlaku untuk PKP dengan peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu, jenis barang/jasa tertentu, dan/atau sektor tertentu. Adapun dalam UU HPP tarif PPN ditetapkan sebesar 11% yang belaku efektif tanggal 1 April 2022. Nah, untuk tarif PPN Final Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menginformasikan bahwa besaran tarifnya yakni 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha. Sri Mulyani mengatakan skema PPN final mirip dengan skema pajak barang dan jasa atau
goods and services tax (GST) yang berlaku di beberapa negara, seperti Singapura. Hanya, Menkeu belum memaparkan secara rinci ketentuan PKP dan UMKM terkait yang dikenakan PPN Final. “Ini yang merupakan fleksibilitas, sehingga menempatkan Indonesia selalu dalam posisi yang bisa menjaga kompetitifnya dan komparabilitasnya dengan negara lain,” kata Sri Mulyani pekan lalu. Asal tahu saja, dalam UU PPN yang menjadi aturan berlaku saat ini, PKP yang diwajibkan untuk melakukan kewajiban PPN yakni memiliki omzet mencapai Rp 4,8 miliar per tahun. Dus, UMKM dikecualikan dari pungutan PPN.
Sebelumnya, dalam kajian Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu, ketentuan PPN Final dilaksanakan dengan tiga ketentuan.
Pertama, dasar pengenaan pajak (DPP) pajak keluaran dengan menggunakan nilai lain. Dalam hal ini tidak terdapat harga jual atau DPP silit ditentukan.
Kedua, untuk PKP dengan kegiatan usaha tertentu dapat memungut dan menyetor PPN dengan tarif efektif tertentu serta dengan mekanisme yang disederhanakan melalui PPN Final.
Ketiga, PKP dengan kegiatan usaha tertentu merupakan PKP yang kesulitan dalam mengadministrasikan pajak masukan atau pajak masukannya relaltif terlalu kecil dibandingkan dengan pajak keluaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat