KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengelola sumur minyak secara mandiri kini resmi terbuka. Hal ini merujuk pada klasifikasi sumur minyak masyarakat atau rakyat, yang kini dapat dikelola oleh UMKM melalui skema kerjasama resmi. Kesempatan ini muncul seiring terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerjasama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Namun demikian, tidak semua UMKM bisa langsung terjun mengelola sumur minyak. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.
UMKM Bisa Garap Sumur Minyak Secara Mandiri, Cek Berapa Modal yang Dibutuhkan!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengelola sumur minyak secara mandiri kini resmi terbuka. Hal ini merujuk pada klasifikasi sumur minyak masyarakat atau rakyat, yang kini dapat dikelola oleh UMKM melalui skema kerjasama resmi. Kesempatan ini muncul seiring terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerjasama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Namun demikian, tidak semua UMKM bisa langsung terjun mengelola sumur minyak. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.
TAG: