KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu kelompok yang paling terkena dampak pandemi Covid-19 adalah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Masalah yang dihadapi UMKM antara lain omzet anjlok, penyediaan bahan terganggu, hingga modal terancam cekak. Merespons hal ini, mengeluarkan kebijakan restrukturisasi POJK 11/POJK.02/2020 berupa kebijakan pemberian stimulus subsidi bunga, tambahan subsidi bunga, bantuan sosial tunai yang mengangkat daya beli serta didukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional lainnya. Melansir laman indonesia.go.id, dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi, sepanjang berlangsungnya wabah pandemi hingga saat ini, pemerintah telah mengucurkan dana bagi sektor UMKM dan korporasi sebesar Rp 162,40 triliun.
UMKM bisa nikmati perpanjangan subsidi bunga, ini informasinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu kelompok yang paling terkena dampak pandemi Covid-19 adalah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Masalah yang dihadapi UMKM antara lain omzet anjlok, penyediaan bahan terganggu, hingga modal terancam cekak. Merespons hal ini, mengeluarkan kebijakan restrukturisasi POJK 11/POJK.02/2020 berupa kebijakan pemberian stimulus subsidi bunga, tambahan subsidi bunga, bantuan sosial tunai yang mengangkat daya beli serta didukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional lainnya. Melansir laman indonesia.go.id, dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi, sepanjang berlangsungnya wabah pandemi hingga saat ini, pemerintah telah mengucurkan dana bagi sektor UMKM dan korporasi sebesar Rp 162,40 triliun.