JAKARTA. Dalam draf RUU Pengampunan Pajak, Tax Amnesty dijanjikan akan berpihak kepada pengusaha lokal dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Pengusaha UMKM dapat perhitungan khusus dalam tarif tebusan yang lebih rendah. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menjelaskan, tarif yang saat ini diusulkan untuk UMKM sekitar 0,5% sampai 1%. Angka tersebut dinilai cukup kompetitif. "Tarif untuk UMKM tersebut sudah diakomodir partai-partai juga," kata Yustinus, Sabtu (18/6). Terkait prosedur permohonan Tax Amnesty, pelaku UMKM tidak dibedakan dengan pengusaha pada umumnya. Mereka tetap wajib melaporkan aset-aset atau penghasilannya yang selama ini tidak dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. "Melalui ikut pengampunan pajak, UMKM tidak akan terbebani masalah perpajakan masa lalu," papar Yustinus.
UMKM dapat tarif tebusan khusus di RUU Tax Amnesty
JAKARTA. Dalam draf RUU Pengampunan Pajak, Tax Amnesty dijanjikan akan berpihak kepada pengusaha lokal dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Pengusaha UMKM dapat perhitungan khusus dalam tarif tebusan yang lebih rendah. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menjelaskan, tarif yang saat ini diusulkan untuk UMKM sekitar 0,5% sampai 1%. Angka tersebut dinilai cukup kompetitif. "Tarif untuk UMKM tersebut sudah diakomodir partai-partai juga," kata Yustinus, Sabtu (18/6). Terkait prosedur permohonan Tax Amnesty, pelaku UMKM tidak dibedakan dengan pengusaha pada umumnya. Mereka tetap wajib melaporkan aset-aset atau penghasilannya yang selama ini tidak dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. "Melalui ikut pengampunan pajak, UMKM tidak akan terbebani masalah perpajakan masa lalu," papar Yustinus.