KONTAN.CO.ID -JAKARTA.Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) beromzet di bawah Rp 4,8per tahun miliar selama 6 bulan, terhitung sejak bulan April-September 2020. Pembebasan pajak demi menolong para pelaku UMKM dari tekanan virus corona (covid-19) serta bisa membuat pelaku UMKM bisa bertahan. Presiden Jokowi juga memerintahkan jajarannya untuk memberikan bantuan lain. Antara lain: sembako murah, bantuan lansung tunai, BLY desa.”Tarif listrik untuk mereka juga harus turun,” ujar Presiden saat membuka Rapat Terbatas tentang Lanjutan Pembahasan Program Mitigasi Dampak Covid-19 Terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Istana Merdeka, Rabu (29/4)
UMKM dengan omzet sampai Rp 4,8 miliar bebas pajak 6 bulan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA.Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) beromzet di bawah Rp 4,8per tahun miliar selama 6 bulan, terhitung sejak bulan April-September 2020. Pembebasan pajak demi menolong para pelaku UMKM dari tekanan virus corona (covid-19) serta bisa membuat pelaku UMKM bisa bertahan. Presiden Jokowi juga memerintahkan jajarannya untuk memberikan bantuan lain. Antara lain: sembako murah, bantuan lansung tunai, BLY desa.”Tarif listrik untuk mereka juga harus turun,” ujar Presiden saat membuka Rapat Terbatas tentang Lanjutan Pembahasan Program Mitigasi Dampak Covid-19 Terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Istana Merdeka, Rabu (29/4)