KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar mengungkap pemberian izin tambang secara khusus (tanpa lelang) kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan membuka potensi adanya oversupplay atau kelebihan pasokan dari jenis tambang yang diberikan. Bisman juga menekankan, janji awal Menteri Bahlil bukanlah memberikan tambang kepada UMKM namun hanya kepada UKM atau Usaha Kecil Menengah, tidak termasuk usaha mikro. "Efek samping atau negatifnya tambang untuk UKM ini akan potensi eksploitasi masif lokasi tambang yg tidak baik bagi daya dukung lingkungan, selain itu pemain tambang menjadi banyak yang berpotensi over produksi yg akan pengaruh pada harga komoditas," ungkap Bisman saat dihubungi Rabu (11/06). Baca Juga: Menteri Bahlil Siapkan Tambang untuk UMKM, Asosiasi Khawatirkan Beban Finansial Namun, jika sesuai dengan UU Minerba terbaru adalah UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Bisman menekankan UKM harus memenuhi syarat minimal dalam pengusahaan pertambangan, baik aspek teknis, manajerial maupun aspek finansial dengan batas-batas tertentu yang standar UKM. "Selain itu juga perlu dipertimbangkan tentang Lokasi dan jenis komoditi pertambangan yang bisa sesuai dan mampu dikerjakan oleh usaha dengan level UKM. Tentunya yang aspek teknologi relatif terbatas dan risikonya tidak besar," jelasnya. Karena keputusan pemberian tambang ini sudah menjadi amanah UU Minerba, Bisman menambahkan keputusan ini perlu dimaknai sebagai afirmasi salah satu upaya agar usaha kecil dan menengah agar bisa naik kelas dan bisa mengelola tambang yang bisa menjadi pemerataan kesejahteraan. "Ini yang harus ketat diawasi oleh pemerintah, asal tidak terjadi penyimpangan ini bisa jadi cara efektif naik kelas," katanya. Untuk diketahui, pengelolaan tambang oleh UKM dalam UU Minerba yang baru menetapkan UKM harus lebih dulu memiliki badan usaha atau disebut sebagai badan usaha kecil dan menengah. Sebagaimana diatur pengelolaannya dalam Pasal 75 yang tertulis sebagai berikut:
UMKM Garap Tambang, Pushep Khawatirkan Potensi Over Produksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar mengungkap pemberian izin tambang secara khusus (tanpa lelang) kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan membuka potensi adanya oversupplay atau kelebihan pasokan dari jenis tambang yang diberikan. Bisman juga menekankan, janji awal Menteri Bahlil bukanlah memberikan tambang kepada UMKM namun hanya kepada UKM atau Usaha Kecil Menengah, tidak termasuk usaha mikro. "Efek samping atau negatifnya tambang untuk UKM ini akan potensi eksploitasi masif lokasi tambang yg tidak baik bagi daya dukung lingkungan, selain itu pemain tambang menjadi banyak yang berpotensi over produksi yg akan pengaruh pada harga komoditas," ungkap Bisman saat dihubungi Rabu (11/06). Baca Juga: Menteri Bahlil Siapkan Tambang untuk UMKM, Asosiasi Khawatirkan Beban Finansial Namun, jika sesuai dengan UU Minerba terbaru adalah UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Bisman menekankan UKM harus memenuhi syarat minimal dalam pengusahaan pertambangan, baik aspek teknis, manajerial maupun aspek finansial dengan batas-batas tertentu yang standar UKM. "Selain itu juga perlu dipertimbangkan tentang Lokasi dan jenis komoditi pertambangan yang bisa sesuai dan mampu dikerjakan oleh usaha dengan level UKM. Tentunya yang aspek teknologi relatif terbatas dan risikonya tidak besar," jelasnya. Karena keputusan pemberian tambang ini sudah menjadi amanah UU Minerba, Bisman menambahkan keputusan ini perlu dimaknai sebagai afirmasi salah satu upaya agar usaha kecil dan menengah agar bisa naik kelas dan bisa mengelola tambang yang bisa menjadi pemerataan kesejahteraan. "Ini yang harus ketat diawasi oleh pemerintah, asal tidak terjadi penyimpangan ini bisa jadi cara efektif naik kelas," katanya. Untuk diketahui, pengelolaan tambang oleh UKM dalam UU Minerba yang baru menetapkan UKM harus lebih dulu memiliki badan usaha atau disebut sebagai badan usaha kecil dan menengah. Sebagaimana diatur pengelolaannya dalam Pasal 75 yang tertulis sebagai berikut:
TAG: