KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja pemerintah diminta menyusun aturan yang tidak memberatkan bagi pelaku UMKM. Adapun tujuan dari UU Cipta Kerja dinilai Kolaborasi Masyarakat Usaha Kecil Menengah Indonesia (KOMNAS UKM) patut diapresiasi. Hanya saja efektivitas dari tujuan UU Cipta Kerja tergantung dari perumusan Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja. Dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang telah diunggah pemerintah di website, dinilai KOMNAS UKM belum menampung sepenuhnya aspirasi dari usaha mikro kecil. "Kami melihat bahwa perumusan Peraturan Pemerintah belum sepenuhnya menampung aspirasi Usaha Mikro Kecil, bahkan dalam beberapa hal justru bersifat kontra produktif," jelas Ketua Umum Kolaborasi Masyarakat Usaha Kecil Menengah Indonesia (KOMNAS UKM) Sutrisno Iwantono dalam diskusi daring pada Kamis (21/1).
UMKM inginkan kebijakan yang tidak memberatkan dalam aturan turunan UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja pemerintah diminta menyusun aturan yang tidak memberatkan bagi pelaku UMKM. Adapun tujuan dari UU Cipta Kerja dinilai Kolaborasi Masyarakat Usaha Kecil Menengah Indonesia (KOMNAS UKM) patut diapresiasi. Hanya saja efektivitas dari tujuan UU Cipta Kerja tergantung dari perumusan Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja. Dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang telah diunggah pemerintah di website, dinilai KOMNAS UKM belum menampung sepenuhnya aspirasi dari usaha mikro kecil. "Kami melihat bahwa perumusan Peraturan Pemerintah belum sepenuhnya menampung aspirasi Usaha Mikro Kecil, bahkan dalam beberapa hal justru bersifat kontra produktif," jelas Ketua Umum Kolaborasi Masyarakat Usaha Kecil Menengah Indonesia (KOMNAS UKM) Sutrisno Iwantono dalam diskusi daring pada Kamis (21/1).