UMKM: Kendala Terbesar 3M Justru dari Konsumen



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis para pengusaha atau pelaku usaha kecil menengah dan mikro (UMKM) babak belur gara-gara pandemi Covid-19. Masalahnya, bukan cuma soal untung alias cuan saja, para pebisnis juga harus bekerja-keras mengedukasi konsumennya.

Kesadaran para konsumen terhadap menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker (3M) masih sangat rendah. Protokol kesehatan pun diabaikan. Demikian salah satu topik diskusi seru yang mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Kontan yang berjudul "Penerapan 3M di Kalangan Pelaku UMKM", Jumat (23/10).

Hadir sebagai narasumber FGD, yaitu Singgih Wibowo, Pebisnis UMKM Widia Cathering, Sasmito Madrim, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), dan Susilo Dwihatmanto, Dosen Periklanan Universitas Multimedia Nusantara yang juga pemilik Soto Sedap Boyolali dan Warteg Kharisma Bahari.


Menurut cerita para narasumber, konsistensi dan kepatuhan UMKM dalam menerapkan protokol kesehatan memang bertahap. Pada masa-masa awal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pertama, masih banyak UMKM yang belum menerapkan protokol kesehatan.

Itu terjadi karena informasi yang diterima memang belum utuh sehingga sebagian besar belum memahami tentang bahaya Covid-19. Namun, belakangan, setelah era new normal dan berkat kampanye aktif pemerintah, pebisnis UMKM sudah turut mendukung dan mematuhi protokol kesehatan.

Empat poin perhatian

Ada empat hal di diskusi ini yang menjadi perhatian UMKM, yaitu konsumen, sanksi bagi pelanggar, bantuan dana untuk UMKM dari Presiden RI, dan transisi bisnis menuju era digital.

Pertama, soal konsumen. Masih banyak yang belum disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ini terjadi karena masyarakat cenderung jenuh dan informasi yang disampaikan pemerintah sering berubah-ubah. Akhirnya, masyarakat menjadi apatis.

Kedua, tentang sanksi. Para narasumber FGD sepakat, pemberlakukan sanksi dan denda kepada para pelanggar protokol kesehatan akan mendorong masyarakat lebih patuh. Peran petugas dalam menegakkan sanksi dan denda dipandang belum optimal. Contohnya, keberadaan petugas masih sangat kurang dan berada di titik-titik tertentu saja.

Ketiga, bantuan dana. Menurut narasumber, bantuan dana dari Presiden RI sebesar Rp 2,4 juta tidak berpengaruh atau berkorelasi langsung terhadap kepatuhan dan kedisiplinan dalam pelaksanaan protokol kesehatan. Isu bantuan presiden ini lebih dilihat sebagai stimulus pemulihan perekonomian dan usaha kepada UMKM, ketimbang sebagai pendorong untuk mematuhi penerapan protokol kesehatan 3M.

Terakhir, tranformasi bisnis digital. Pandemi memang dipandang sebagai potensi dan menuntut UMKM segera bertranformasi ke bisnis digital. Namun, kenyataannya tak semudah itu. Alasannya, tidak semua bisnis UMKM cocok dengan platform digital. Di luar itu, infrastruktur digital di Indonesia masih banyak yang perlu dibenahi terlebih dahulu sebelum mendorong UMKM terjun ke ekosistem digital.

Berikut ini masukan dari para narasumber tentang 3M dan penerapan protokol kesehatan:

  1. Penerapan protokol kesehatan, baik ada atau tidak adanya COVID-19 harus tetap dijalankan. Kebiasaan baik ini harus terus dilanjutkan karena berdampak positif bagi kesehatan;

  2. Alasan dalam pemberian sanksi dan denda harus lebih jelas dan masuk akal, sehingga pelaku UMKM dapat menerapkan peraturan secara lebih mudah dan seragam. Perlu ada evaluasi dan peninjauan kembali terhadap peraturan yang diterapkan saat ini.

  3. Kesehatan harus menjadi prioritas utama, dibandingkan dengan kepentingan lain, termasuk kepentingan ekonomi. Oleh karena itu protokol kesehatan harus diterapkan dengan tegas, dengan cara memberlakukan sanksi. Namun, dalam pembuatan peraturan harus memperhatikan aspek legal formal, yaitu melibatkan masyarakat/ DPRD dalam pengesahannya.

Artikel ini merupakan poin rangkuman dan tidak akan pernah bisa menggantikan momen FGD seutuhnya. Anda bisa mengikuti dan menonton proses diskusi FGD "Penerapan 3M di Kalangan Pelaku UMKM" secara lengkap di KONTAN TV pada link berikut: https://www.youtube.com/watch?v=zBiE1LGvFCQ.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Andri Indradie