KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemunculan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 menimbulkan adu pendapat. Ada yang menuding Permenperin ini memberikan dampak negatif bagi industri makanan dan minuman di Jawa Timur dan memberikan keuntungan bagi pengu saha gula rafinasi. Namun ada yang bilang justru aturan tersebut memiliki arah yang jelas. Yaitu pemisahan antara gula kristal rafinasi untuk industri dan gula kristal putih untuk konsumsi. Bahkan menjaga agar petani tebu terlindungi. Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian (LPP) NU Jawa Timur (Jatim), Gus Ghufron Achmad Yani menyatakan, keresahan petani tebu karena sulitnya memasarkan gula dari kebun petani setelah membanjirnya gula rafinasi di pasar. Permenperin 03/2021 yang mengizinkan impor gula menyebabkan gula rafinasi merembes ke pasar. “Aturan tersebut sama sekali tidak mengatur kewajiban membina petani tebu dan menanam tebu sesuai dengan kapasitas produksi,”kata Gus Ghufron, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/6).
UMKM makanan & minuman Jatim minta solusi jangka pendek pasca Permenperin No. 3/2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemunculan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 menimbulkan adu pendapat. Ada yang menuding Permenperin ini memberikan dampak negatif bagi industri makanan dan minuman di Jawa Timur dan memberikan keuntungan bagi pengu saha gula rafinasi. Namun ada yang bilang justru aturan tersebut memiliki arah yang jelas. Yaitu pemisahan antara gula kristal rafinasi untuk industri dan gula kristal putih untuk konsumsi. Bahkan menjaga agar petani tebu terlindungi. Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian (LPP) NU Jawa Timur (Jatim), Gus Ghufron Achmad Yani menyatakan, keresahan petani tebu karena sulitnya memasarkan gula dari kebun petani setelah membanjirnya gula rafinasi di pasar. Permenperin 03/2021 yang mengizinkan impor gula menyebabkan gula rafinasi merembes ke pasar. “Aturan tersebut sama sekali tidak mengatur kewajiban membina petani tebu dan menanam tebu sesuai dengan kapasitas produksi,”kata Gus Ghufron, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/6).