UMKM perlu dukungan kemudahan perizinan dan perlindungan merek



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang memberikan kemudahan bagi usaha mikro Kecil dan Menengah (UMKM).  Terdapat sejumlah pasal di UU yang memberikan akses dukungan, kemudahan berusaha, perlindungan dan pemberdayaan bagi UMKM.

Direktur Eksekutif  Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Bumi Alumni (PBA),  Ary Zulfikar menjelaskan, salah satu angin segar di UU Ciptaker adalah memberikan kemudahan dan penyederhanaan proses UMKM dalam hal pendaftaran dan pembiayaan Hak Kekayaan Intelektual. PBA berupaya membantu pelaku UMKM menciptakan usaha baru. Menguatkan dan mengembangkan kualitas  UMKM yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi, dan memanfaatkan jejaring digital untuk akses pasar dan distribusi produk UMKM.

Terkait perlindungan merek, Ary menyatakan, merek selain menjadi pembeda bisa menjadi kekuatan penetrasi di pasar, yang bisa diajukan oleh pelaku UMKM secara individual dan kolektif.  “Dengan dilakukan secara kolektif, akan memudahkan penetrasi di pasar, tidak perlu ada beban biaya marketing dan pendaftaran merek yang menjadi beban masing-masing, dan tidak perlu ada perang branding di antara pelaku UMKM.,”kata Ary, dalam keterangan tertulis, yang berasal dari webinar, Jumat (23/4)


Sementara Kepala Bidang Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Berry Fauzi menyampaikan, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Pemberdayaan K-UMKM sebagai turunan UU Ciptaker. Tujuannya supaya pelaku UMKM bisa berkembang dan naik kelas. 

PP tersebut memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mengurus perizinan berusaha supaya mendapat sejumlah keuntungan Dalam PP No.7/2021 ini, pelaku UMKM wajib memiliki perizinan berusaha dalam melaksanakan kegiatannya. Berry menjelaskan, pemberian perizinan berdasarkan tingkat risiko usaha.

“Jika tingkat risiko rendah hanya Nomor Induk Berusaha (NIB). Kalau kegiatan usaha risiko menengah rendah dan menengah tinggi perlu NIB dan sertifikat standar. Sedangkan, untuk kegiatan usaha risiko tinggi perlu ada NIB dan izin,” terang Berry. Sistem perizinan usaha sudah terintegrasi secara elektronik dengan beberapa pihak. Integrasi tersebut membuat pengajuan perizinan berusaha tunggal akan memperoleh perizinan berusaha, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sertifikasi Jaminan Produk Halal (JPH).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian