KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang memberikan kemudahan bagi usaha mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Terdapat sejumlah pasal di UU yang memberikan akses dukungan, kemudahan berusaha, perlindungan dan pemberdayaan bagi UMKM. Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Bumi Alumni (PBA), Ary Zulfikar menjelaskan, salah satu angin segar di UU Ciptaker adalah memberikan kemudahan dan penyederhanaan proses UMKM dalam hal pendaftaran dan pembiayaan Hak Kekayaan Intelektual. PBA berupaya membantu pelaku UMKM menciptakan usaha baru. Menguatkan dan mengembangkan kualitas UMKM yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi, dan memanfaatkan jejaring digital untuk akses pasar dan distribusi produk UMKM. Terkait perlindungan merek, Ary menyatakan, merek selain menjadi pembeda bisa menjadi kekuatan penetrasi di pasar, yang bisa diajukan oleh pelaku UMKM secara individual dan kolektif. “Dengan dilakukan secara kolektif, akan memudahkan penetrasi di pasar, tidak perlu ada beban biaya marketing dan pendaftaran merek yang menjadi beban masing-masing, dan tidak perlu ada perang branding di antara pelaku UMKM.,”kata Ary, dalam keterangan tertulis, yang berasal dari webinar, Jumat (23/4)
UMKM perlu dukungan kemudahan perizinan dan perlindungan merek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang memberikan kemudahan bagi usaha mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Terdapat sejumlah pasal di UU yang memberikan akses dukungan, kemudahan berusaha, perlindungan dan pemberdayaan bagi UMKM. Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Bumi Alumni (PBA), Ary Zulfikar menjelaskan, salah satu angin segar di UU Ciptaker adalah memberikan kemudahan dan penyederhanaan proses UMKM dalam hal pendaftaran dan pembiayaan Hak Kekayaan Intelektual. PBA berupaya membantu pelaku UMKM menciptakan usaha baru. Menguatkan dan mengembangkan kualitas UMKM yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi, dan memanfaatkan jejaring digital untuk akses pasar dan distribusi produk UMKM. Terkait perlindungan merek, Ary menyatakan, merek selain menjadi pembeda bisa menjadi kekuatan penetrasi di pasar, yang bisa diajukan oleh pelaku UMKM secara individual dan kolektif. “Dengan dilakukan secara kolektif, akan memudahkan penetrasi di pasar, tidak perlu ada beban biaya marketing dan pendaftaran merek yang menjadi beban masing-masing, dan tidak perlu ada perang branding di antara pelaku UMKM.,”kata Ary, dalam keterangan tertulis, yang berasal dari webinar, Jumat (23/4)