KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar 8,03% merujuk perhitungan dari data Badan Pusat Statistik (BPS). "Ini diambil dari data BPS yang menunjukkan inflasi kita 2,88% dan pertumbuhan ekonomi 5,15%," kata Hanif saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (16/10). Sehingga, jika angka tersebut dikombinasikan maka kenaikan UMP sebesar 8,03%. Terkait hal ini, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada Kepala Daerah (Gubernur) yang mempunyai kewenangan penuh per 1 November 2018 ini.
UMP 2019 naik 8,03%, ini penjelasan Menteri Hanif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar 8,03% merujuk perhitungan dari data Badan Pusat Statistik (BPS). "Ini diambil dari data BPS yang menunjukkan inflasi kita 2,88% dan pertumbuhan ekonomi 5,15%," kata Hanif saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (16/10). Sehingga, jika angka tersebut dikombinasikan maka kenaikan UMP sebesar 8,03%. Terkait hal ini, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada Kepala Daerah (Gubernur) yang mempunyai kewenangan penuh per 1 November 2018 ini.