KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2019 naik 8,03%. UMP Jakarta menjadi sebesar Rp 3.940.973,09 dari sebelumnya Rp 3.648.035. Kenaikan ini sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019. Kemudian Pemerintah Jawa Barat juga secara resmi mengumumkan UMP Jabar tahun 2019 naik sebesar 8,03 %. Menjadi sebesar Rp 1.668.372 dari sebelumnya sebesar Rp 1.544.360. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jawa Barat Tahun 2019.
UMP 2019 naik, pengusaha minta reformasi sistem pengupahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2019 naik 8,03%. UMP Jakarta menjadi sebesar Rp 3.940.973,09 dari sebelumnya Rp 3.648.035. Kenaikan ini sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019. Kemudian Pemerintah Jawa Barat juga secara resmi mengumumkan UMP Jabar tahun 2019 naik sebesar 8,03 %. Menjadi sebesar Rp 1.668.372 dari sebelumnya sebesar Rp 1.544.360. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jawa Barat Tahun 2019.