KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan tanggapan atas kebijakan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Seperti kita tahu Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah telah menyurati Gubernur bahwa penentuan UMP 2021 disamakan dengan UMP 2020. UMP 2021 yang tidak mengalami perubahan menunjukkan tidak ada sisi pendorong konsumsi masyarakat dari kaum buruh. Sebab penghasilan mereka pada tahun depan diprediksi tidak ada kenaikan alias sama dengan tahun ini.
Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Selasa (27/10) berpandangan, penetapan UMP 2021 yang tidak berubah dibandingkan dengan tahun lalu, karena saat ini inflasi sangat rendah. Bank Indonesia memperkirakan hingga akhir tahun inflasi tidak akan melebihi kisaran 2% secara tahunan atau
year on year. "Inflasi yang biasanya mengurangi daya beli masyarakat, kini dalam situasi rendah," katan Menkeu Sri Mulyani menjawab pertanyaan Wartawan saat memberikan paparan hasil rapat koordinasi Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Selasa 27 Oktober 2020. Menurut Menkeu yang menjadi perhatian pemerintah sekarang ini karena sektor usaha maupun masyarakat masih dalam situasi tertekan, sehingga sama-sama harus menjaga agar bisa pulih. "Jangan ada triger yang sebabkan dampak negatif," katanya. Meskipun demikian Menkeu meneegaskan pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarkat meskipun UMP 2021 tidak naik. Diantaranya penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) yang tahun ini melampau Rp 220 triliun. Selain itu ada juga bantuan langsung ke masyarakat yang diharapkan bisa membantu daya beli. "Termasuk subsidi gaji ke masyarkat (buruh) berpenghasilan di bawah Rp 5 juta," kata Menkeu. Seperti kita tahu pemerintah tahun ini menyalurkan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per orang per bulan selama empat bulan hingga Desember 2020. Hanya saja Menkeu belum memastikan apakah program ini akan berlanjut tahun depan.
Saat ini pemerintah menggunakan instrumen fiskal untuk mendongkrak daya beli masyarakat, tanpa menyebabkan beban kepada perushaan. "Agar mereka bisa bertahan dan bangkit lagi, masyarakat dan pekerja harus dijaga daya belinya," kata Sri Mulyani. Selain itu pemerintah berupaya agar jangan sampai satu kebijakan seperti penetapan UMP 2021 menyebabkan perusahaan makin lemah, dan menyebabkan pekerja mengalami risiko pemutusan hubungan kerja (PHK). "Pemerintah menggunakan berbagai instrumen perlindungan, salah satu hal adalah UMP 2021 dan banyak anggaran perlindungan sosial untuk membantu daya beli masyarakat," tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Syamsul Azhar