KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan tak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2021. Langkah tersebut diambil melihat kondisi tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona (Covid-19). Meski begitu pemerintah menyiapkan subsidi upah sebagai bantalam tak naiknya UMP. "Pemerintah akan tetap memperhatikan kemampuan daya beli pekerja melalui subsidi upah yang saya sampaikan tadi. Bantalan sosialnya sudah disiapkan oleh pemerintah," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam talkshow Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Selasa (27/10).
UMP 2021 tidak naik, pemerintah jadikan subsidi upah bantalan pekerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan tak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2021. Langkah tersebut diambil melihat kondisi tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona (Covid-19). Meski begitu pemerintah menyiapkan subsidi upah sebagai bantalam tak naiknya UMP. "Pemerintah akan tetap memperhatikan kemampuan daya beli pekerja melalui subsidi upah yang saya sampaikan tadi. Bantalan sosialnya sudah disiapkan oleh pemerintah," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam talkshow Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Selasa (27/10).