KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menegaskan kembali terkait rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2024. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota harus ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.
Penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. Beleid tersebut sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 10 November 2023. Per hari ini, DKI Jakarta sudah mengumumkan kenaikan UMP sebesar 3,6% menjadi Rp 5.067.381.
Baca Juga: Ada ICBP dan MYOR, Cermati Saham Rekomendasi Analis Jelang Pemilu Associate Director Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nicodemus mengatakan,
consumer goods dan ritel akan menjadi salah satu sektor yang terdampak positif. Selain itu, apabila penurunan tingkat suku bunga terjadi di tahun 2023, maka produk yang akan dibeli secara kredit, seperti properti dan kendaraan juga akan mengalami kenaikan. Menurut Nico, kenaikan UMP akan memberikan dampak positif terhadap sektor-sektor tersebut. Sebab, kenaikan UMP akan menaikkan daya beli dan konsumsi, serta mengimbangi inflasi yang memang lagi mengalami kenaikan. “Sektor transportasi dan logistik juga akan mengalami kenaikan sebagai bagian dari dampak kenaikan UMP, karena terjaganya daya beli,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (21/11). Di sisi lain, kenaikan UMP akan memberikan beban pegawai yang lebih besar bagi para emiten. Namun, hal ini tidak bisa dilihat secara luas, tetapi harus secara kasus per kasus untuk bisa menentukan seberapa besar dampak negatif tersebut kepada emiten yang bersangkutan.
Baca Juga: Akuisisi Bisnis Konsumer Selesai, Bisnis Ritel UOB Semakin Kuat di ASEAN “Harus dilihat juga bagaimana dampak kenaikan UMP ini terhadap prospek bisnis yang akan berpengaruh terhadap pertumbuhan bisnisnya,” tuturnya. Nico menyarankan investor bisa melirik kinerja saham
ICBP,
INDF,
AMRT,
ACES, dan
ERAA yang dinilainya bakal kena dampak positif dari sentimen kenaikan UMP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli