KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah akhirnya menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%.
Presiden Konfederesi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan bahwa seluruh buruh di Indonesia menerima Keputusan Presiden yang menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5%.
“Pak Presiden sudah menetapkan 6,5% mendekati permintaan buruh 8% maka buruh menyatakan menerima Keputusan Presiden Republik Indonesia Bapak jenderal Prabowo Subianto,” ujar Said pada konferensi pers, Jumat (29/11) malam.
Baca Juga: Presiden Prabowo Sahkan UMP 2025 Naik 6,5%, Ini Pertimbangannya Dia menjabarkan alasan menerima angka kenaikan 6,5% adalah deflasi yang terjadi selama lima bulan berturut-turut dengan memengaruhi nilai inflasi.
“Maka 6,5% yang telah diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto adalah rasional, masuk akal dan sesuai dengan keputusan MK,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan alasan bisa menerima angka kenaikan UMP 6,5% karena dalam 10 tahun terakhir kenaikan UMP selalu di bawah inflasi. Dia mencatat pada tahun 2019-2015 naik hanya 1,58% dengan angka inflasi 2,8%.
Baca Juga: UMP Nasional Naik 6,5%, Menaker : Ini Adalah yang Terbaik “Jadi dengan kenaikan upah minimum 6,5% itu sudah melampaui inflasi dan pertumbuhan ekonominya,” ungkap Said.
Dengan ini, KSPI yang diwakilkan Said Iqbal mengucapkan terima kasih atas kebijakan yang mementingkan buruh.
“Terima kasih pada Pak Presiden Prabowo Subianto yang mencoba memberikan yang terbaik buat kalangan buruh dan tentu tidak meninggalkan kepentingan dunia usaha,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Putri Werdiningsih