KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 kembali menguat di sejumlah daerah. Di tengah tekanan biaya hidup yang terus meningkat, kebijakan upah tahun depan dinilai belum mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja, khususnya di DKI Jakarta dan Jawa Barat, sehingga memicu aksi buruh dan ancaman langkah hukum. Aksi unjuk rasa buruh digelar oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh hari ini Kamis (8/1/2026) di depan Istana Negara, Jakarta. Massa menuntut revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi setara 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di Jawa Barat sesuai rekomendasi pemerintah daerah setempat. Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Saeful Tavip, menilai UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta masih berada di bawah KHL yang mencapai Rp 5,89 juta. Menurutnya, masalah utama bukan sekadar besaran kenaikan, melainkan kegagalan pemerintah menjadikan KHL sebagai rujukan utama penetapan upah minimum.
UMP 2026 Abaikan Kebutuhan Hidup Layak, Buruh Demo dan Ancam Gugatan ke PTUN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 kembali menguat di sejumlah daerah. Di tengah tekanan biaya hidup yang terus meningkat, kebijakan upah tahun depan dinilai belum mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja, khususnya di DKI Jakarta dan Jawa Barat, sehingga memicu aksi buruh dan ancaman langkah hukum. Aksi unjuk rasa buruh digelar oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh hari ini Kamis (8/1/2026) di depan Istana Negara, Jakarta. Massa menuntut revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi setara 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di Jawa Barat sesuai rekomendasi pemerintah daerah setempat. Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Saeful Tavip, menilai UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta masih berada di bawah KHL yang mencapai Rp 5,89 juta. Menurutnya, masalah utama bukan sekadar besaran kenaikan, melainkan kegagalan pemerintah menjadikan KHL sebagai rujukan utama penetapan upah minimum.