KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 oleh pemerintah, yang kini mencakup indeks tertentu (alfa) dengan rentang 0,5 hingga 0,9, mendapat respons keras dari kalangan buruh. Meskipun secara prinsip menerima rentang tersebut, buruh secara tegas menuntut agar Gubernur wajib memilih angka indeks tertinggi, yaitu 0,9. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan, penetapan formula UMP 2026 didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, yang formula kenaikannya mempertimbangkan Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (alfa).
UMP 2026 Dipatok 0,5-0,9, Serikat Pekerja Minta Gubernur Pilih Alfa Tertinggi 0,9
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 oleh pemerintah, yang kini mencakup indeks tertentu (alfa) dengan rentang 0,5 hingga 0,9, mendapat respons keras dari kalangan buruh. Meskipun secara prinsip menerima rentang tersebut, buruh secara tegas menuntut agar Gubernur wajib memilih angka indeks tertinggi, yaitu 0,9. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan, penetapan formula UMP 2026 didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, yang formula kenaikannya mempertimbangkan Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (alfa).