UMP 2026 Harus Ditetapkan 24/12/2025, Ini Daftar KHL di 38 Provinsi untuk HItung UMP
Selasa, 23 Desember 2025 14:31 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Gubernur di seluruh provinsi di Indonesia wajib menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 paling lambat besok 24 Desember 2025. Penetapan UMP 2026 harus memperhatikan biaya kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja. Berikut besaran biaya KHL di 38 povinsi menurut perhitungan Kementerian Ketenagakerjaan. Penetapan UMP 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja. Sesuai PP tersebut, formula kenaikan UMP 2026 adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan rentang Alfa 0,5–0,9.
Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan adanya variabel ini, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah dipastikan tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah. Baca Juga: Contraflow Jalan Tol Mudik Nataru 2025/2026 Dimulai Hari Ini (23/12), Cek Jadwalnya KHL 2026 38 Provinsi Kemnaker resmi merilis metode terbaru penghitungan KHL di Indonesia. KHL merupakan standar kebutuhan hidup selama satu bulan agar pekerja atau buruh beserta keluarganya dapat hidup secara layak. Ke depan, KHL akan menjadi acuan utama dalam penetapan UMP di 38 provinsi. Kebijakan ini dinilai membuat kenaikan upah minimum lebih adil dan fleksibel karena menyesuaikan kondisi ekonomi masing-masing daerah, tidak lagi disamaratakan seperti skema kenaikan UMP serentak pada tahun-tahun sebelumnya. Dalam metode terbaru ini, Kemnaker mengadopsi standar International Labour Organization (ILO) dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga. Komponen tersebut meliputi kebutuhan makanan, kesehatan dan pendidikan, kebutuhan pokok lainnya, serta perumahan atau tempat tinggal. Dengan pendekatan ini, penghitungan KHL mencerminkan kondisi riil biaya hidup di setiap daerah. Hal ini sekaligus menjawab tuntutan pekerja agar penetapan upah minimum lebih manusiawi dan berbasis kebutuhan hidup nyata. Hasil penghitungan menunjukkan KHL tertinggi berada di DKI Jakarta, yakni sebesar Rp 5.898.511 per bulan. Angka ini lebih tinggi dibandingkan UMP Jakarta 2025 yang sebesar Rp 5,4 juta per bulan. Sementara itu, disparitas cukup besar terlihat di beberapa daerah lain. Di DI Yogyakarta, KHL tercatat mencapai Rp 4.604.982 per bulan, lebih dari dua kali lipat UMP Yogyakarta 2025 yang hanya Rp 2.264.080. Kondisi serupa juga terjadi di Jawa Tengah, dengan KHL Rp 3.512.997 per bulan, sedangkan UMP 2025 hanya Rp 2.169.349. Adapun rumus penghitungan KHL yang digunakan Kemnaker adalah sebagai berikut: KHL = (Konsumsi per kapita × jumlah anggota rumah tangga) : jumlah anggota rumah tangga yang bekerja. Selain Yogyakarta dan Jawa Tengah, sejumlah provinsi lain juga memiliki nilai KHL di atas UMP yang berlaku pada 2025. Oleh karena itu, penetapan UMP 2026 diarahkan agar secara bertahap mendekati nilai KHL di masing-masing provinsi. “Penghitungan Upah Minimum diarahkan secara bertahap supaya makin mendekati KHL, ini bentuk prinsip proporsionalitas,” tulis akun Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker, Sabtu (20/12/2025). Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja dapat meningkat secara berkelanjutan, sekaligus menjaga keseimbangan dunia usaha dan kondisi ekonomi daerah. Berikut rincian lengkap KHL di 38 provinsi di Indonesia, dikutip dari akun Instagram resmi Kemnaker @kemnaker: 1. Aceh: Rp 3.654.466 per bulan 2. Sumatera Utara: Rp 3.599.803 per bulan 3. Sumatera Barat: Rp 4.076.173 per bulan 4. Riau: Rp 4.158.948 per bulan 5. Jambi: Rp 3.931.596 per bulan 6. Sumatera Selatan: Rp 3.299.907 per bulan 7. Bengkulu: Rp 3.714.932 per bulan 8. Lampung: Rp 3.343.494 per bulan 9. Kepulauan Bangka Belitung: Rp 4.714.805 per bulan 10. Kepulauan Riau: Rp 5.717.082 per bulan 11. DKI Jakarta: Rp 5.898.511 per bulan 12. Jawa Barat: Rp 4.122.871 per bulan 13. Jawa Tengah: Rp 3.512.997 per bulan 14. DI Yogyakarta: Rp 4.604.982 per bulan 15. Jawa Timur: Rp 3.575.938 per bulan 16. Banten: Rp 4.295.985 per bulan 17. Bali: Rp 5.253.107 per bulan Baca Juga: Kementerian Keuangan Akan Perbanyak Terbitkan Surat Utang Tenor Pendek di 2026 18. Nusa Tenggara Barat: Rp 3.410.833 per bulan 19. Nusa Tenggara Timur: Rp 3.054.508 per bulan 20. Kalimantan Barat: Rp 4.083.420 per bulan 21. Kalimantan Tengah: Rp 4.279.888 per bulan 22. Kalimantan Selatan: Rp 4.112.552 per bulan 23. Kalimantan Timur: Rp 5.735.353 per bulan 24. Kalimantan Utara: Rp 4.968.935 per bulan 25. Sulawesi Utara: Rp 3.864.224 per bulan 26. Sulawesi Tengah: Rp 3.546.013 per bulan 27. Sulawesi Selatan: Rp 3.670.085 per bulan 28. Sulawesi Tenggara: Rp 3.645.086 per bulan 29. Gorontalo: Rp 3.398.395 per bulan 30. Sulawesi Barat: Rp 3.091.442 per bulan Baca Juga: BGN Tegaskan Anak Tidak Dipaksa ke Sekolah untuk Ambil MBG Saat Libur Semester 31. Maluku: Rp 4.168.498 per bulan 32. Maluku Utara: Rp 4.431.339 per bulan 33. Papua Barat: Rp 5.246.172 per bulan 34. Papua Barat Daya: Rp 5.246.172 per bulan 35. Papua: Rp 5.314.281 per bulan 36. Papua Selatan: Rp 5.314.281 per bulan 37. Papua Tengah: Rp 5.314.281 per bulan 38. Papua Pegunungan: Rp 5.314.281 per bulan